SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Yudi (69), warga Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengalami intimidasi dari seseorang berinisial L.
Yudi dan keluarganya tiba-tiba diusir dari rumahnya. Mereka diminta untuk mengosongkan lahan tempat tinggalnya sesegara mungkin.
Yudi menceritakan, pada Senin (20/11) malam, kediamannya didatangi oleh sejumlah orang yang ia sebut preman. Kata Yudi, orang-orang itu memaksa agar ia hengkang segera. Apabila hal itu tidak diindahkan, rumah di lahan yang dihuni 11 KK itu akan digusur paksa.
“Jadi kami ini keluarga pak Yudi minta keadilan. Ini kan sudah melanggar, orang diintimidasi, diusir. Terkecuali kami ini menempati tanah mereka itu wajar kalau kami diusir. Keluarga saya udah dari 1972 di sini, sebelum ada orang pendatang. Kami cuma minta dibayar, kemarin juga sudah bilang sama si Leo saya minta 20 miliar rupiah karena tanah kami ini luasnya 7.000 meter,” ujar Yudi saat ditemui, Selasa (21/11).
Yudi menjelaskan, intimidasi itu terjadi bukan kali pertama. Kata dia, sejak tahun 2013, ada sejumlah orang yang ingin menguasai lahan tersebut. Kata dia, paksaan pengosongan lahan atas perintah seseorang yang berinisial I. Hal itu diketahui Yudi dari L yang merupakan orang kepercayaan I.
Kepada Yudi, L mengaku sudah membeli tanah tersebut. Namun, saat ditanya kepada siapa ia membeli, L tidak menanggapi.
“Enggak tau, saya bilang ke dia belinya ke siapa? Suruh temuin siapa, engga mau dia jawab dan kekeh minta ngosongin. Hanya obrolan aja. Istilahnya dia ngusir aja. Ancamannya itu kalau ngga mau pergi ini digusur paksa tanpa dibayar. Nah dengan alasan itu kata dia udah beli,” bebernya.
Yudi menambahkan, intimidasi tidak hanya ditujukan pada dirinya. Dalah satu anaknya pun menjadi sasaran intimidasi. Anaknya, diiming-imingi sejumlah uang untuk meninggalkan lokasi tersebut.
“Nah saya juga baru tau semalam katanya anak saya dikasih duit 500 ribu disuruh pindah. Bilang ke saya si engga diambil. Andaikata ini sesuai permintaan kami dibayarkan 20 miliar dibayar saya pindah. Tapi minta tempo waktu buat cari tempat pindah sebulan atau dua bulan. Intinya dibayar aja. Ini mah maunya pergi gitu aja,” pungkasnya.
Yudi membeberkan asal usul lahan menurut versinya. Awalnya, lahan itu merupakan tanah kavling PDK yang dibeli ayah Yudi pada tahun 1962. Pembelian dilakukan dengan cara memotong gaji.
Pada tahun 1972, pihak ayah Yudi sudah meminta dibuatkan sertifikat lahan tersebut. Namun baru pada tahun 1980 surat tanahnya keluar. Itu pun bukan atas nama orang lain yakni Mansyur.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut semakin bernilai tinggi. Menurut Yudi, sebenarnya ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilihan lahan tersebut. Hingga akhirnya dijadikan sebagai tempat pembuangan akhir (TPA) liar Pondok Ranji yang baru-baru ini ditertibkan Satpol PP Kota Tangerang Selatan. Untuk diketahui, rumah Yudi masih berada di area TPA tersebut. (eko)
Diskusi tentang ini post