SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Reskrim Polresta Tangerang menyerahkan berkas tahap 2 kasus kerusuhan yang terjadi di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada (24/8) lalu, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Rabu (22/11).
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, bahwa anggota unit VI Resmob melakukan kegiatan tahap 2, terkait adanya peristiwa tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Pasar Kutabumi. Dimana, kata Arief penyidik melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Adapun berkas yang dilimpahkan untuk tiga tersangka berinisial HH, CO, dan TXT beserta barang bukti,” kata Kompol Arief N Yusuf kepada Satelit News, Rabu (22/11).
Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan diantaranya tiga helai kaos, dua helai celana, dan ikat kepala. Atribut itu merupakan pakaian yang diduga dikenakan para tersangka saat penyerangan.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP,” tandasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post