SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kondisi balita berinisial IR (4) yang menjadi korban penganiayaan oleh ibu tirinya RY, berangsur membaik. Namun korban masih enggan untuk pulang ke rumah bersama ibu sambungnya.
“Sekarang korban ada di Rumah Aman Komnas Anak, sudah ada asesmen dari tim psikolog kami dan sejauh ini perkembangannya semakin baik. Korban sudah mulai mau makan, sudah ceria kembali dan sudah banyak bercerita,”ungkap Ketua Pjs Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Lia Latifah saat dihubungi Satelit News.Com, Senin (27/11/2023).
“Hanya memang sampai hari ini kalau misalkan ditanya pulang, memang korban masih belum mau pulang,”jelasnya. Diketahui, atas perbuatannya kepada korban, RY kini menjadi tersangka dan hanya menjadi tahanan Kota. Menurut Lia, hal itu lantaran RY masih memiliki bayi berusia 9 bulan yang masih menyusui serta kedua anak lainnya yang masih butuh perhatian khusus.
“Tapi tetap untuk penangguhan penahanan itu kita lakukan dengan pertimbangan karena ada tiga anak lainnya yang memang butuh dikasih perhatian. Tapi proses hukum tetap berjalan, kalau keputusannya sudah lengkap, tetap akan dilakukan persidangan, nanti di pengadilan itu lah putusannya seperti apa terhadap ibu sambung korban ini,”ujarnya.
Lebih lanjut Lia menyampaikan bahwa saudara ibu kandung korban akan mendatangi Komnas PA untuk bertemu bertemu korban. Namun ia belum mengetahui maksud dan tujuan dari tante korban itu. Namun, apabila nantinya saudara dari ibu kandungnya ingin mengambil hak asuh korban, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih intens terkait latar belakang keluarga ibu kandungnya itu.
“Karena ibu kandungnya inikan sudah menikah lagi dan korban juga sejak kecil tidak tahu sosok ibu kandungnya itu seperti apa. Nanti kita coba mediasi, kita pertemukan apakah korban mau tinggal dengan siapa, itu nanti akan kita serahkan kepada pihak keluarga,”kata Lia. “Kalau nantinya korban tidak mau tinggal sama ibu tirinya atau keluarga ibu kandungnya, kita akan serahkan kepada negara, ke Rumah Aman Kemensos,”terangnya.
Dirinya mengimbau apabila masyarakat melihat ada kekerasan terhadap anak-anak segera laporkan kepada pihak yang berwajib. Supaya tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan baik itu di rumah, lingkungan masyarakat maupun di sekolah.
“Tapi tidak boleh main hakim sendiri, jadi mereka cukup melaporkan ke lembaga atau dinas-dinas terkait seperti, Komnas PA, P2TP2A, DP3AP2KB dan paling sederhana lapor ke RT/RW ketika menyaksikan ada anak jadi korban kekerasan,”himbaunya. (mg05)
Diskusi tentang ini post