SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Gugatan ahli waris terhadap lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sidamukti, mulai menemukan titik terang. Pemkab Pandeglang, berencana akan melakukan ganti rugi karena ada 400 meter lahan warga yang dipakai bangunan sekolah.
Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban mengaku, Pemkab Pandeglang telah melakukan pembahasan mengenai persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan hasil dari pembahasan yang dilakukan mengenai lahan yang terpakai.
“Iya kita sudah melakukan pembahasan, karena ada aduan masuk ke kita terkait lahan warga yang terpakai sekolah. Ada dua opsi sementara, tetapi belum bisa kita putuskan secara pasti, masih dalam pembahasan,” kata Tanto, di Alun-alun Pandeglang, Rabu (29/11/2023).
Tanto menerangkan, dua opsi yang muncul itu yakni melakukan ganti rugi terhadap pemilik lahan. Sedangkan opsi kedua, kemungkinan akan meminta kepada pihak ahli waris agar bisa kembali menghibahkan tanah yang terpakai itu.
“Kemungkinan besar akan dilakukan ganti rugi lahan yang terpakai itu, kita akan matangkan berapa nanti besaran yang digantikan. Tetapi kita masih berharap agar lahan yang terpakai itu bisa kembali dihibahkan, itu harapan kami,” tandasnya.
Tanto tidak mempersoalkan, ahli waris yang meminta kejelasan atas lahannya yang terpakai. Oleh karena, hal itu merupakan hak mereka selaku pemilik lahan tersebut.
“Kita enggak memasalahkan itu, kita malah berterima kasih karena telah merelakan lahannya untuk pembangunan sekolah, walaupun memang ada yang terpakai oleh kami,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, ahli waris Budi Setiawan berharap agar lahan yang terpakai oleh pihak sekolah bisa dilakukan ganti rugi, karena tidak masuk dalam perjanjian hibah.
“Kalau bisa dilakukan penggantian saja, karena kalau untuk dihibahkan kembali, sepertinya enggak,” aku Budi.
Budi berharap, dalam waktu dekat ada kejelasan mengenai besaran ganti rugi yang diberikan Pemkab Pandeglang.
Soalnya, lahan yang terpakai itu sudah digunakan beberapa tahun tanpa ada kejelasan.
“Maunya sih secepatnya ada kejelasan, berapa ganti ruginya. Karena saya sudah sering menanyakan kejelasan lahan yang terpakai itu,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, adanya persoalan lahan warga yang terpakai oleh bangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Sidamukti belum diketahui pihak Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Padahal, pihak sekolah sudah menyampaikan persoalan tersebut beberapa bulan lalu.
Kepala Disdikpora Kabupaten Pandeglang Hasan Bisri mengaku, tidak mengetahui adanya persoalan tersebut. Soalnya, sejak dirinya menjadi pimpinan diinstansi tersebut pada bulan Juli lalu, belum ada surat atau laporan mengenai lahan warga yang terpakai bangunan sekolah.
“Waduh saya belum tahu masalah itu, belum ada yang melaporkan kepada saya. Coba nanti akan saya cek dulu laporannya, karena saya kan baru bulan Juli pindah ke sini (Disdikpora-red),” pungkasnya, Selasa (28/11/2023).
Hasan mengaku belum bisa berbicara banyak mengenai adanya ahli waris yang meminta kejelasan mengenai status tanah yang terpakai tersebut, karena dirinya belum mengetahui secara pasti kronologis kejadiannya.
“Belum tahu, belum tahu, laporannya mungkin sebelum saya ke sini. Nantilah kalau sudah tahu akan saya sampaikan,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post