SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Entah apa yang ada di pikiran MN. Warga Pondok Aren Tangerang Selatan itu berulang kali memperkosa anak kandungnya FN (17) yang masih duduk di bangku SMA hingga hamil.
Perbuatan MN dilakukan di rumah kontrakan yang mereka huni. Pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 18 kali setiap kondisi rumah sepi.
Ibu korban, S mengatakan kejadian tersebut pertama kali diadukan oleh guru bimbingan dan konseling (BK) di sekolah sang anak. Kata dia, anaknya saat itu bercerita pada guru tersebut.
“Jadi awalnya saya dipanggil sama guru BK bulan September tahun ini, tapi engga sempe
At datang. Pas ambil rapot aku sekalian, terus diceritain semua aku shock banget terus aku ditanya jalan keluar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
Namun, kata S, dirinya enggan gegabah mengatasi persoalan ini. Apalagi pelaku bukanlah orang lain melainkan suaminya sendiri.
“Aku bilang bakal cari bukti dulu, kalau sudah dapat bukti mungkin aku bakal laporin dan bakal kompromi sama keluarga,” katanya.
Awalnya, kata S, dirinya tidak mempercayai ihwal kejadian yang menimpa putrinya tersebut. Namun setelah dilakukan pengecekan tidak dapat dipungkiri jika memang sang anak tengah hamil tua.
“Aku sempat ngga percaya kalau dia hamil, kalau pakai baju sekolah itu engga keliatan itu biasa dan aku pernah test pack hasilnya negatif. Cuma makin kesini kok perutnya makin kencang yah. Aku tes lagi dan hasilnya positif. Setelah itu ternyata dia (anak) sudah punya rekaman. Dia sudah hamil 37 minggu,” ungkapnya.
S mengaku sang anak sempat merekam percakapan sang ayah dengan dirinya. Hal itu atas perintah S untuk mendapatkan bukti yang kuat. Rekaman tersebut, kata dia, menjadi salah satu barang bukti untuk melaporkan MN ke kantor polisi.
“Aku emang sudah bilang sama dia kalau deket ayah suruh nyalain HP dan rekaman itu buat bukti ke kantor polisi,” ucapnya.
MN telah digelandang ke Mapolres Kota Tangerang Selatan untuk diperiksa lebih lanjut dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak pada Selasa (28/11/2023) malam.
Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pelaku melakukan aksi bejadnya itu sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
“Bahwa terlapor sudah melakukan kejadian tersebut dari kelas 7 sampai korban sekarang kelas 11. Setiap melakukan pelaku selalu mengancam kepada korban dengan alasan akan membunuh ibunya. Dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban sekarang hamil,” bebernya.
Bambang menambahkan, pelaku diamankan di rumahnya pada Selasa (28/11/2023) malam. Penangkapan itu pun sempat menjadi perhatian warga sekitar. Para warga pun sempat tersulut emosi akibat perbuatan MN. Namun, hal tersebut berhasil diredam oleh pihak kepolisian.
“Diamankan oleh ketua lingkungan, warga dan anggota piket fungsi Polsek kemudian diserahkan ke Reskrim Unit PPA Polres Tangerang Selatan untuk proses penyidikan,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post