SATELITNEWS, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/ 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kebijakan yang sudah ditetapkan sejak 2 November 2023 lalu itu mengandung tarif berikut sanksinya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan, ada beberapa perubahan yang tertuang dalam perda itu mulai dari nomenklatur, tarif hingga Sanksi.
“Dalam Perda tersebut terdapat nomenklatur baru yakni Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di mana di dalamnya mengcover mengenai makan/minum, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan,” Dodi menuturkan.
“Di perda ditetapkan bahwa tarif PBJT itu sebesar 10 persen. Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu ditetapkan sebesar 75%,”Dodi menjelaskan besaran tarifnya.
Soal PBJT ini juga, lanjut Doddy ada beberapa perubahan lainnya yang diatur di dalam perda. Salah satunya soal tarif PBJT tenaga listrik.
“Industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, ditetapkan sebesar 3%, rumah tangga ditetapkan sebesar 5% dan bisnis dan perkantoran swasta ditetapkan sebesar 10% dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, ditetapkan sebesar 1,5%,”terang mantan Kepala Diskominfo Lebak ini.
Selain itu, kata Doddy perubahan juga terjadi pada bagian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Salah satunya soal tarif. Dimana tarif pajak MBLB itu sebesar 20%.
Lebih jauh Doddy menjelaskan pada Perda Nomor 8 / 2023 ini juga diatur soal opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
“Tarifnya opsen PKB dan BBN-KB itu 66 persen. Mulai berlaku di tahun 2025 mendatang,”katanya.
Di perrda tersebut juga, kata Doddy diatur mengenai besaran sanksi bagi wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya.
“Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) sebesar Rp25 ribu untuk setiap Surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD),”tandasnya.(mulyana/
Diskusi tentang ini post