SATELITNEWS.COM, SERANG – Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengingatkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga Desa agar kedepan jangan sampai ada lagi pungutan liar atau pungli pada pelayanan publik.
Hal itu disampaikan inspektur, disela Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023.
”Harapan kita mulai kedepan sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar di OPD-OPD sampai ke level desa-desa di Kabupaten Serang. Tidak boleh ada lagi, kalau ada laporkan ke kita (Inspektorat) pasti kita akan tangani dengan baik,” kata Rudy, di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang, Senin (4/12/2023).
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, mengingatkan kepada organisasi perangkat desa (OPD) sampai tingkat pemerintah desa (pemdes) jangan sampai ada hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
”Jangan sampai ada hal berkaitan dengan gratifikasi, tindak pidana pungli, korupsi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Guna menghindari hal yang berkaitan tindak pidana korupsi, kata Rudy, Inspektorat Kabupaten Serang menggelar rangkaian Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 yang bekerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang.
”Yang pertama itu untuk sasarannya kepada para Kepala SMP dan Ketua Komite Sekolah bertempat di Aula Dindikbud, kedua para kepala desa di aula KH Syam’un, dan saat ini yang ketiga untuk OPD-OPD,” tambahnya.
Tujuannya, kata Rudy, Pemkab Serang mempunyai OPD-OPD pelayanan kepada masyarakat, punya aparatur pemerintah desa, dan sekolah yang sehari-harinya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Mereka kita anggap bagian dari yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Adapun untuk OPD yang mengikuti Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023 meliputi, Dinas Pendidikan dna Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).
Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Transmigrasi), dan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sedangkan sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Serang menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Serang, Bripka Aris Widodo. Turut hadir juga Inspektur Pembantu (Irban) 5 pada Inspektorat Kabupaten Serang, Eko Cahyo. (sidik)
Diskusi tentang ini post