SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan selama periode September sampai Desember 2023. Selama empat bulan, telah terjadi 34 kasus tindak kejahatan di Kabupaten Pandeglang, yang telah memiliki keputusan hukum tetap (inkracht).
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Aditya Rakatama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari 1.108 gram sabu, 10,7145 gram ganja, 5.687 butir hexymer, 1.867 butir tramadol HCL, 905 butir dextro, beberapa handphone berbagai merek, dan barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang kita musnahkan, semuanya merupakan hasil tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kabupaten Pandeglang. Semuanya kita musnahkan dengan cara dibakar,” kata Rakatama, Kamis (14/12/2023).
Rakatama mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan amanat Undang-Undang (UU) Kejaksaan Pasal 270, UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU KUHP. Pemusnahan itu merupakan sebuah keharusan dan kewajiban Kejari Pandeglang setelah perkara mendapatkan putusan tetap.
“Bukan hanya diamanatkan oleh undang-undang, pemusnahan ini sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap pelaksanaan hukum bukan hanya sampai masa sidang,” tambahnya.
Rakatama juga mengatakan, pemusnahan barang bukti itu juga sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Oleh karena itu, barang bukti tindak kejahatan harus segera dimusnahkan setelah dijatuhkan vonis.
“Kalau terlalu lama BB di kita, terlalu lama disimpan khawatir ada oknum yang menyalahgunakan dan hal yang tidak kita inginkan. Maka dari itu, pemusnahan harus segera dilakukan dan disaksikan oleh semua pihak,” ujarnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tindak kejahatan yang terjadi selama September sampai Desember 2023.
“Periode September sampai Desember 2023. Alhamdulillah kita sudah rutin melakukan pemusnahan narang bukti khususnya terkait narkotika, karena sangat rawan,” ujarnya lagi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Desi Iswandari mengatakan, pemusnahan BB tersebut sebelumnya pernah dilakukan beberapa bulan lalu. Kali ini, BB yang dimusnahkan atas 34 perkara tindak kejahatan yang terjadi selama empat bulan.
“Kita akan selalu musnahkan BB hasil tindak kejahatan,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post