SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pembangunan pondasi tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kadu Merak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, tetap dilanjutkan. Alasannya, pemilik lahan mengklaim proses perizinan sedang berjalan.
Pemilik lahan, Adi Kusuma beralasan, pihaknya akan terus melanjutkan kegiatan pembangunan tower BTS karena sudah mengurus proses perizinan. Mengenai instruksi Camat Karang Tanjung untuk menghentikan sementara proses pembangunan, hal itu karena desakan masyarakat.
“Pak Camat itu ketakutan, karena melihat kondisi warga masyarakat. Padahal secara aturan, masalah perizinan selama masih ditempuh, enggak apa-apa. Kecuali perizinannya ditolak,” kata Adi, dilokasi pembangunan, Senin (18/12/2023).
Dia menegaskan, pihaknya akan menghentikan proses pembangunan apabila Pemkab yang turun ke lapangan. Alasannya, karena yang memiliki kewenangan untuk melakukan penutup adalah Pemkab Pandeglang, melalui Satpol PP.
“Selagi proses berjalan, menunggu verifikasi dan lain sebagainya,bitu enggak masalah. Kecuali izinnya ditolak, kemudian Pemkab baru bisa melakukan penghentian, karena yang berhak menutup itu Pemkab, dengan catatan sudah berbadan hukum,” tuturnya.
Penanggungjawab kegiatan dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Muhamad Raju, tidak mengetahui mengenai persoalan yang ramai di lapangan. Dia berkilah, karena pemilik lahan tidak menyampaikan kepada PT Protelindo.
“Mengenai itu, saya enggak tahu perkembangannya. Karena enggak ada tembusan kepada kami. Setahu saya, kalau kegiatan pembangunan dilakukan, artinya izinnya sudah ada. Nantilah saya tanyakan dulu, nanti saya kabari lagi,” pungkas Raju.
Camat Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Endin Haerudin mengakui, adanya kegiatan pembangunan pondasi tower BTS tersebut. Dia memastikan, akan segera menyampaikan persoalan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Pandeglang agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Iya sudah ada laporannya ke kita, bahwa kegiatan pembangunan tetap dilakukan. Kita akan segera koordinasikan dengan pihak Satpol PP Kabupaten Pandeglang, agar hal itu tidak menjadi persoalan berkepanjangan,” ujar Endin.
Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Kadu Merak RT 002/RW 001, Kelurahan Kadu Merak, Kecamatan Karang Tanjung , Kabupaten Pandeglang, menghentikan pembangunan pondasi tower Base Transceiver Station (BTS), Kamis (14/12/2023).
Tindakan itu sengaja dilakukan, karena pembangunan tersebut belum mengantongi izin.
Budi Prakoso, warga setempat mengatakan, aktivitas pembangunan tower BTS masih beroperasi pada Kamis pagi. Warga yang mengetahui kegiatan itu kemudian meminta kepada para pekerja agar menghentikan aktivitas pembangunan.
“Pagi tadi masih ada pembangunan, tetapi kita paksa berhenti,” ujar Budi.
Budi mengatakan, penghentian aktivitas tersebut berdasarkan hasil mediasi antara semua pihak terkait dengan DPRD Pandeglang diruang kerja Komisi I DPRD Pandeglang.
“Berdasarkan hasil mediasi kemarin, memang tidak boleh ada kegiatan dulu karena enggak ada izinnya,” katanya. (mg4)
Diskusi tentang ini post