SATELITNEWS.COM, KAB TANGERANG–Badan Pengawasan Pemilu Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang menemukan 37 surat suara yang tidak layak ataupun rusak saat melakukan pemeriksaan logistik di gudang KPU Kabupaten Tangerang, Jumat (22/12/2023).
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri mengatakan, saat melakukan pengecekan logistik di Kantor KPU Kabupaten Tangerang, pihaknya bersama Bawaslu Kabupaten Tangerang mendapati 37 surat suara yang dinyatakan rusak.
” Setelah dilakukan pengawasan, dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, ada 37 surat suara yang dinyatakan rusak. ” Kata Sumantri kepada Satelit News.Com.
Sumantri merincikan, ke 37 surat suara yang dinyatakan rusak, diantaranya. 23 lembar surat suara terkena cipratan tinta, 1 lembar surat suara hilang, dan 13 lembar surat suara robek.
” Sementara surat suara, yang telah dinyatakan sah dan layak sebanyak 80.000 lembar surat suara, ” tandasnya.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Umar mengatakan, bahwa logistik surat suara yang sudah sampai di KPU Kabupaten Tangerang barulah surat suara DPRD Provinsi saja.
” Baru surat suara Provinsi Banten saja, kalau yang lainnya seperti Presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Kabupaten Tangerang, belum sampai, ” tukas Umar. (alfian)
Diskusi tentang ini post