SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten sepakat membentuk Gugus Tugas Pengawasan Penyiaran dan Iklan Kampanye pada pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Pembentukan Gugus Tugas ini bertujuan untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan konten penyiaran dan iklan kampanye Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dalam pemilu dan pemilihan. Diketahui, bahwa tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 telah dimulai, yaitu pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari hingga 10 Februari 2024.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Humas dan Datin, Sumantri mengatakan, pengawasan dan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye di televisi maupun radio, penting melibatkan lembaga Komisi Penyiaran.
“Pengawasan dan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye pada Pemilu tahun 2024, akan lebih efektif melibatkan komisi penyiaran. Maka dari itu, kami menyatukan visi dan komitmen bersama KPID untuk membentuk wadah yang berfungsi salah satunya untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi kerja-kerja pengawasan konten siaran dan iklan kampanye dengan membentuk Gugus Tugas,” ungkap Sumantri, usai menghadiri pertemuan dengan KPID Banten di Gedung Diskominfo Provinsi Banten, Kamis (30/11/2023).
“Tim ini (Gugus Tugas) nantinya akan bertugas melakukan pemantauan konten penyiaran dan iklan kampanye, melakukan pengecekan fakta informasi, penerimaan aduan masyarakat dan atau instansi, hingga mengawal proses penegakan hukum dan juga melakukan patroli siber,” lanjutnya.
Lanjut Sumantri, bahwa di tingkat pusat yaitu Bawaslu, KPI, KPU dan Dewan Pers sudah melakukan penandatanganan keputusan bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan, Kamis (9/2/2023).
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahuddin mengatakan, bahwa mengawasi konten penyiaran dan iklan pada masa tahapan kampanye ini bukan hal yang mudah, dan peran KPI dalam tahapan kampanye sebagaimana Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 4/2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum Pada Lembaga Penyiara adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran.
“Tugas KPI sebagaimana PKPI 4/2023 adalah melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran dan ini beririsan dengan Bawaslu, dan sebagai tindak lanjut atas keputusan bersama atas pembentukan gugus tugas di tingkat pusat, maka kami sepakat untuk membuat Gugus Tugas Tingkat Provinsi,“ katanya dalam pertemuan.
Dijelaskan Solahudin, bahwa tugas KPI dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye tidak hanya dilakukan pada masa kampanye, akan tetapi dilaksanakan juga pada masa tenang, hari pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten Achmad Nasrudin mengungkapkan, bahwa terdapat 94 Lembaga Penyiaran di Banten yang akan diawasi.
“Terdapat 94 lembaga penyiaran di Banten yang diawasi, terdiri dari 68 lembaga penyiaran radio dan 26 televisi. Dan ini yang akan dikoordinasikan dan dilakukan konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pada tahapan kampanye Pemilu 2024,” terangnya.
KPID Banten juga menyerahkan data Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi yang ada di Banten kepada Bawaslu Banten. Penyerahan dilakukan oleh Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin dan diterima oleh Sumantri Anggota Bawaslu Banten. (aditya)
Diskusi tentang ini post