SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, kembali menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong atau bising bagi pengendara di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Made Hendra Kusumanata mengaku, sudah menginstruksikan kepada seluruh anggota Satlantas baik di Polres maupun Polsek jajaran, agar mengintensifkan imbauan kepada masyarakat soal hal tersebut.
“Semua pengendara harus menggunakan knalpot yang standar, atau memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” kata AKP Made, Sabtu (6/1/2024).
Katanya, setiap pengendara diimbau untuk menjadikan jalan raya tempat yang aman dan nyaman. Sehingga, tidak saling mengganggu satu sama lainnya.
“Pengguna knalpot brong, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULAJ. Oleh karenanya, diancam sanksi Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” tegasnya.
Ia juga menekankan, pentingnya mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Sehingga, bagi pengendara baik motor maupun mobil, harus dilengkapi dengan surat – surat dan kelengkapan berkendara lainnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post