SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Jelang pemungutan suara Pemilu serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang sudah menerima sekira 307 pemilih dari luar daerah yang mengajukan permohonan pindah memilih di Pandeglang.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Pandeglang, Rodi Herdiana mengatakan, secara akumulasi sudah ada 307 pemilih yang masuk.
“Mereka berasal dari antar Provinsi Kabupaten antar Kecamatan,” ucap Rodi Herdiana, kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Namun katanya, sebanyak 299 pemilih di Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), juga mengajukan pindah memilih saat pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Mereka mengajukan permohonan pindah memilih ke luar Pandeglang, dengan berbagai alasan.
“Ada yang beralasan, sedang bekerja di luar kota. Alasan yang paling banyak itu, adalah dia pindah domisili. Jadi dia dibuktikan dengan Adminduk yang baru,” tambah Rodi.
Menurutnya lagi, jumlah pemilih yang pindah TPS pada Pemilu 2024 karena alasan tertentu itu berpotensi bertambah, lantaran KPU masih membuka pelayanan pindah memilih hingga 15 Januari 2024 untuk tahap pertama.
Setelah itu, akan Kembali dibuka tahap kedua yang batas maksimal pengajuan hingga tanggal 7 Februari 2024.
“Namun demikian, di tahapan ini hanya empat kategori pemilih yang bisa dilayani, yakni pemilih yang sedang bekerja di luar kota, pasien yang dirawat inap, pemilih di Lapas atau Rumah Tahanan, dan pemilih yang terkena bencana alam,” pungkasnya.
Dia juga menegaskan, surat suara yang diterima pemilih pindahan akan disesuaikan dengan lokasi tempatnya memilih.
Jatah surat suara mereka, sudah terekam dalam formulir pengajuan yang dicatat melalui Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Sehingga petugas di KPPS, akan memberikan surat suara berdasarkan ceklis yang ada dalam formulir,” imbuhnya. (mardiana)
Diskusi tentang ini post