SATELITNEWS.ID, SERANG—DPRD Banten kembali memanggil dua pejabat penting di pemprov untuk diminta penjelasannya terkait tindaklanjut penyelamatan dan penyehatan Bank Banten (BB) yang sampai saat ini tak kunjung membaik. Sebelumnya dua orang tersebut pada bulan Mei (Ramadan) telah memenuhi panggilan dewan terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD).
Mereka yang dipanggil pada Selasa, 16 Juni (hari ini) oleh DPRD adalah, Sekda Banten Al Muktabar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti.
Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedhi membenarkan pemanggilan kedua pejabat pemprov oleh pihaknya. “Terkait penyehatan BB. Mudah-mudahan jadi, nanti sy cek ke staf dulu ya (kepastian jadwal),” kata Gembong yang merupakan politisi PKS ini saat ditanya Banten Pos (Rakyat Merdeka Group) melalui pesan Whatsapp, Senin (15/6).
Al Muktabar dihubungi melalui pesawat telpon genggamnya tidak menjawab. Sementara Rina Dewiyanti mengaku belum menerima surat dari DPRD Banten. “Undangan apa. Saya belum menerima undangannya,” jelas Rina dalam pesan WhatsApp Banten Pos.
Terpisah, Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad mengaku proses kekisruhan Bank Banten yang yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang akan memasuki tahap persidangan pada tanggal 24 Juni mendatang. Langkah tersehut diajukan oleh ia dan Moch Odjat serta Agus Supritanto guna menjawab kegaduhan yang selama ini terjadi sejak akhir bulan April lalu.
“Tujuan gugatan adalah mendapatkan kepastian hukum (kejelasan) siapa yang bertanggung sesungguhnya dalam kisruh Bank Banten dan berapa kerugian masyarakat Banten,” jelas Ikhsan.
Ada 10 pihak yang menjadi tergugat. Untuk tergugat pertama adalah Gubernur Banten, DPRD Provinsi Banten, otoritas jasa keuangan (OJK), Perwakilan Bank Indonesia (BI) Banten, Kepala DPKAD Banten, PT Banten Global Development (BGD), Direksi Bank Banten. Dan tergugat II, Mendagri, Gubernur Jawa Barat, dan pihak Bank Jabar Banten (BJB). “Iya ada 10 tergugat yang kami ajukan,” imbuh Ikhsan. (rus/bnn)
Diskusi tentang ini post