SATELITNEWS.COM, LEBAK—Retribusi uji KIR kendaraan bermotor dan retribusi terminal di Kabupaten Lebak, tahun 2024 ini dihapus. Kebijakan yang tertuang pada implementasi Und/Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Perda Nomor 8 / 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah membuat Dishub Lebak kehilangan pemasukan 1,1 miliar.
“Dengan dihapusnya dua retribusi tersebut, maka Kabupaten Lebak akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari kedua sektor tersebut. Jika ditotal dari keduanya maka PAD yang akan hilang mencapai Rp1,1 miliar lebih,” kata Kepala Bidang Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Abdurazak Rabu (10/1/2024).
Peniadaan retribusi itu kata Abdurazak diberlakukan per tanggal 2 Januari 2024. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar biaya uji KIR kendaraan di Dishub Lebak. “Realisasi PAD sampai bulan Desember 2023 dari PKB mencapai Rp 804 juta dari target Rp946 juta atau 84,96 persen,” ungkap Abdurazak.
Kepala Bidang Angkutan Terminal dan Perparkiran Dishub Lebak Asep Topik Hidayat mengatakan, realisasi PAD dari retribusi terminal hingga bulan Desember 2023 mencapai Rp 316 juta. “Dari enam terminal yakni Terminal Aweh, Terminal Kalijaga, Terminal Curug, Terminal Bayah, Terminal Cikotok dan Termibal Malingping. Semuanya terminal non bus,” kata Asep.
Berdasarkan data tahun 2023, penyumbang PAD dari sektor retribusi terminal paling besar adalah Terminal Sunan Kalijaga yakni Rp152 juta lebih dari target sebesar Rp193 juta. “Sudah, peniadaan retribusi ini sudah kami sosialisasikan dan diinformasikan ke masyarakat. Jadi yang ada hanya retribusi sewa kios yang berada di lima terminal,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post