SATELITNEWS.COM, SERANG – DU (31), warga Kecamatan Curug, Kota Serang, nekad mencabuli SI (31) warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Pelaku berdalih, bisa mengobati penyakit secara alternatif.
Motifnya, tersangka dukun cabul ini tidak kuat menahan birahinya, setelah melihat tubuh korban yang bugil. Atas perbuatannya, tersangka ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, di rumahnya, Kamis (11/1/2024) malam.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Sabtu (5/8/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
“Korban menemui tersangka, karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu,” kata Kasat Reskim didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga, Rabu (17/1/2024).
Andi Kurniady menuturkan, dari hasil pemeriksaan, korban 4 kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.
“Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan,” ujarnya.
Pada kunjungan ke 4, korban juga ditemani teman wanitanya. Di ruang praktek, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar.
Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa, dengan dalih sebagai syarat ritual pengobatan.
“Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh, dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu,” kata Kasat Reskrim.
Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp 450 ribu.
“Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Sementara, tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban, karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan, praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun.
“Saya khilaf, karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat tubuh korban yang tanpa busana,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post