SATELITNEWS.COM, SERANG – Apes, gegara nekad mengedarkan narkoba, AN (27), warga Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
AN harus mendekam di penjara, setelah ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, di rumah kontrakan di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Dijelaskannya, tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa tersangka mengedarkan narkoba.
“Awalnya Tim Satresnarkoba memperoleh informasi, jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Jumat (19/1/2024).
Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan, kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka AN di rumah kontrakannya.
“Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka AN baru selesai mengemas sabu ke dalam paketan kecil. Sebanyak 17 paket sabu diamankan petugas, dari dalam bungkus rokok,” kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Bisnis haram itu terpaksa dilakukan, karena tidak memiliki pekerjaan setelah diberhentikan sebagai sopir angkutan barang.
“Tersangka AN mengaku, hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. Tersangka terpaksa melakukan, setelah diberhentikan dari perusahaan sebagai sopir,” tambah Kapolres.
Tersangka AN juga mengakui, bahwa sabu yang diamankan didapat dari AA (DPO ) di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Keuntungan dari menjual sabu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Sementara, tersangka AN mengatakan jika bisnis haram yang dilakukannya tidak diketahui isterinya.
AN mengaku menyesal atas perbuatannya, terlebih dirinya yang masih pengantin baru juga harus berpisah dengan isterinya yang baru dinikahinya.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (sidik)
Diskusi tentang ini post