SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oknum Ketua Panwaslu Kecamatan Jayanti, Sarnaja terhadap Caleg bernama Suwandi memasuki babak baru. Setelah memecat Sarnaja, Bawaslu Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Caleg DPRD Partai Demokrat Suwandi, yang diduga melakukan pelanggaran Pemilu.
Ketua Divisi Penindakan Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin mengatakan, bahwa proses lanjutan pemeriksaan terhadap Caleg Dapil I asal partai Demokrat itu, berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Jayanti.
“Calegnya akan kita proses juga. Diproses pascarekomendasi Panwaslu, kita berangkat dari keterangan para pihak terkait,” kata Ulumudin kepada Satelit News, Minggu (28/1).
Saat ditanya jadwal pemeriksaan terhadap Suwandi, Ulumudin mengaku belum bisa memastikan jadwal tersebut, sebab prosesnya baru saja dimulai. Namun, dapat dipastikan bahwa dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Suwandi akan terus dilanjutkan.
“Masih proses, belum bisa berkomentar banyak dulu,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jayanti, Sarnaja diberhentikan atau dipecat dari jabatannya usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik, atas dugaan pemerasan terhadap Caleg asal Partai Demokrat.
Pemberhentian Sarnaja berdasarkan hasil kajian dan Rapat Pleno Pimpinan pada Selasa (23/01/2024) lalu. Hasil kajian dan rapat pleno tersebut, menyimpulkan bahwa Sarnaja telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa sumpah janji penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman dan kode etik penyelenggara Pemilu.
Sementara itu, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus telah terbukti melakukan kelalaian prosedur penanganan pelanggaran pemilu. Maka, Dede Nasihudin dan Sandi Yanuar Yunus diberikan sanksi berupa peringatan keras.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Panwaslu Jayanti terhadap Suwandi ini bermula dari laporan salah satu aktivis di Kabupaten Tangerang.
Dalam laporan itu disebutkan dengan modus pelanggaran Pemilu, yakni oknum Panwas Kecamatan minta uang sebesar Rp 20 juta agar dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Suwandi tidak diproses sampai ke tingkat Bawaslu. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post