SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang, mengamankan TD alias Tomi Devisa, warga Kampung Muncang RT/RW 004/004, Desa Labuan, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Penangkapan itu, dilakukan karena tersangka kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan terhadap pengedar ganja itu dilakukan pada Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 22.30 WIB, dikediamannya.
Dari kegiatan itu, personel reserse narkoba mendapatkan barang bukti berupa puluhan paket ganja.
“Kita tangkap dan amankan pelaku beserta 30 paket ganja yang dibungkus plastik bening. Pelaku langsung kita amankan ke Mapolres Pandeglang, untuk kepentingan penyelidikan,” kata Oki, Selasa (30/1/2024).
Oki menerangkan, modus operandi yang dilakukan yakni dengan menjual putus atau tidak pernah bertemu secara langsung saat melakukan transaksi.
Oleh karena, barang atau ganja yang dipesan hanya diletakan ditempat yang sudah disepakati, setelah sebelumnya melakukan transaksi pembayaran ganja.
“Ganja yang dipesan ini nantinya disimpan di suatu tempat yang sudah ditandai kemudian difoto. Nah, foto ini kemudian dikirim melalui WhatsApp kepada pembeli. Pembeli kemudian mengambil barang itu. Transaksi ini bisa dilakukan kalau sudah dilakukan pembayaran,” ujarnya.
Selain mengamankan TD, Polisi juga mengamankan satu orang tersangka lain berinisial A alias Ambon. Penangkapan kedua ini, dilakukan setelah sebelumnya TD mengakui bahwa barang atau ganja yang dijualnya didapat dari A.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, tersangka TD mendapatkan barang itu dari tersangka A. Kita kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka A yang diduga sebagai pengedar lainnya,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 bungkus paket ganja masing-masing seberat 310 gram, satu bungkus handphone berisi ganja seberat 103 gram, satu plastik hitam berisi satu batang ganja, delapan lembar kertas nasi, handphone, lima plastik bening, serta lakban dan plastik hitam.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasa 111 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Dihadapan polisi, TD mengaku, baru pertama melakukan kegiatan tersebut dan baru akan mengedarkan ganja.
Dia juga mengaku, terpaksa menjadi pengedar ganja karena membutuhkan suntikan dana untuk modal usaha Wifi yang dilakoninya.
“Saya baru pertama dan baru mau dijual barangnya, saya dapat dari teman. Enggak diedarkan dimana-mana, rencananya hanya disekitar Labuan enggak dimana-mana. Saya butuh dana buat usaha Wifi,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post