SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), menargetkan bisa menerbitkan 18.910 sertifikat tanah pada tahun 2024 ini. Target tersebut, jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2023 yang hanya sekira 7.500 sertifikat.
Kepala Kantor ATR/BPN Pandeglang Basuki Raharja mengatakan, bertambahnya penerbitan sertifikat tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), karena masih banyak bidang tanah di Pandeglang belum dilengkapi dengan surat resmi.
Buktinya, kata dia, pada tahun 2023 lalu, pihaknya sudah menerbitkan sebanyak 7.500 sertifikat tanah. Sedangkan tahun ini, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kanwil ATR/BPN terkait rencana penerbitan 18.910 sertifikat tanah.
“Tahun 2023 kemarin, kita sudah menyelesaikan 100 persen. Dan untuk tahun 2024, targetnya 18.910 PTSL. Namun untuk Penlok (Penetapan Lokasi), belum kami tetapkan karena menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten dulu,” kata Basuki, Selasa (30/1/2024).
Basuki mengaku, rencana penerbitan belasan ribu sertifikat tanah tersebut sudah dibahas dengan Pemkab Pandeglang dan semua pihak terkait.
Tujuannya, agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan sertifikat kepemilikan hak atas tanah tersebut.
“Tanpa bantuan Ibu Bupati, kita enggak bisa jalan sendiri untuk membantu memberikan arahan kepada camat dan kepala desa agar turut menyukseskan program dari BPN,” tambahnya.
Dia menceritakan, koordinasi yang dilakukan dengan Pemkab Pandeglang tersebut berkaitan dengan Penlok tanah warga yang nantinya akan diberikan sertifikat.
“Karena kalau kami tidak koordinasi dengan Ibu Bupati maupun dengan Forkopimda, maka kami tidak akan sukses,” terangnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Pandeglang Tb Udi Juhdi, mendukung program tersebut karena memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat.
Namun, dia mengingatkan agar dilakukan pengawasan secara ketat, karena banyak kejadian masih ada pungutan diatas batas yang sudah ditentukan sehingga menimbulkan persoalan.
“Tentunya kita akan mendukung secara penuh, tetapi harus diingatkan juga kepada aparatur di lapangan, jangan meminta bayaran berlebih, jangan diperlambat dalam pemberkasannya, dan banyak lagi. Karena hal itu bisa menimbulkan persoalan panjang,” imbuhnya. (mg4)
Diskusi tentang ini post