SATELITNEWS.COM, LEBAK—Keberadaan truk bermuatan pasir yang over dimension over load (ODOL), di ruas jalan Ir Soetami Rangkasbitung-Cikande di Kecamatan Rangkasbitung dikeluhkan. Sebab, tak cuma membuat tak nyaman, namun seringkali mengkhawatirkan lantaran bisa mengancam keselamatan jiwa.
Fatul salah satunya. Warga Maja ini hampir setiap hari melintas jalan tersebut karena bekerja di Kota Rangkasbitung. Bukannya kenyamanan yang didapat selama perjalannya, tapi keresahan yang selalu didapatnya karena keberadaan truk tersebut. “Nggak tau ya, bingung itu kenapa tidak berubah setiap saya lewat, mengganggu banget, membahayakan,” kata Fathul, Rabu (7/3/2024).
Kondisi itu juga membuat banyak wisatawan akhrinya kapok untuk kembali melewati jalur tersebut untuk ke Kabupaten Lebak. Lebih jauh Fatul mengungkapkan, kondisi jalan diperparah tumpahan material dari truk tersebut sehingga membuat jalan licin ketika musim penghujan. “Sebenarnya serba salah juga, hujan jadi licin, kalau panas (kemarau) jadi debu berterbangan mengganggu penglihatan,” tandasnya.
“Ini sudah jelas membahayakan bagi keselamatan pengendara, maupun warga sekitar. Jalan licin dapat membahayakan keselamatan, debu dapat menimbulkan penyakit. Saya harap pemerintah bisa serius menangani persoalan ini,” imbuhnya.
Iwan warga Citeras Rangkasbitung mengatakan, hampir setiap hari banyak pengendara motor yang tergelincir di jalur tersebut. Menurutnya, kondisi ini telah ada sejak lama dan masih belum ada penindakan yang serius baik dari pemerintah setempat maupun aparat penegak hukum. “Banyak yang jatuh, tidak pernah ada penindakan. Kadang cuman memperbaiki jalan yang berlubang aja,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak, Rully Edward membenarkan banyak truk bermuatan melebihi kapasitas di kawasan tersebut. Namun, secara teknis Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindaknya, karena kewenangannya dinas lainnya atau kepolisian.
“Kalau kita (Dishub) secara undang-udang hanya menyiapkan sarana dan prasarana saja, seperti plang larangan parkir dan lainya. Kalau penindakan itu bisa ke lantas maupun ke Dinas Satpol PP Lebak selaku penegak peraturan daerah (Perda),” katanya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post