SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menyita 783 botol minuman keras (keras) dari sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi atau membandel.
Penyitaan dilakukan dalam operasi penegakan peraturan daerah (Perda) untuk menindaklanjuti larangan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fahri, mengatakan dalam operasi yang dilakukan di sejumlah wilayah, pihaknya menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi dan menjual miras.
“Dalam kegiatan operasi penegakkan peraturan daerah di bulan suci Ramadhan ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran terkait bulan ramadhan dan peraturan daerah dimana ada beberapa tempat dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol sehingga kami lakukan penegakkan perda di lokasi-lokasi tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Muksin merinci, operasi yang dilakukan Sabtu (23/3/2024) dini hari ini setidaknya terdapat 783 botol miras yang disita dari beberapa tempat diantaranya toko Sido Muncul Paku Alam, Serpong Utara didapati 17 botol miras, lalu Lapo Pondok Rani didapati 461 botol dan Melody cafe didapati 305 botol.
Muksin menegaskan, pihaknya yang dinamakan tim gagak hitam terus melakukan monitoring. Hal tersebut, kata dia, guna menjaga konduktivitas selama bulan Ramadan.
Menurutnya, upaya yang dilakukan pihaknya perlu adanya kerjasama dari masyarakat. Dimana, masyarakat dapat memberikan informasi apabila adanya dugaan pelanggaran.
“Kami meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi peraturan daerah guna menjadikan Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman. Dan kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya. (eko)
Diskusi tentang ini post