SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Nasib nahas dialami AH (30), warga Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Seorang penyandang disabilitas dan tuna wicara ini, diduga diperkosa tetangganya berinisial AR hingga hamil.
Kuasa hukum AH, Alfa Febri Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Pandeglang. Kejadian asusila yang dilakukan tahun 2023 lalu itu, kini sedang dalam penanganan polisi.
“Kejadiannya itu sejak bulan April sampai Desember 2023, selama sembilan bulan itu, korban dirudapaksa sebanyak 26 kali sampai hamil, dan sekarang sedang mengandung,” kata Febri, Minggu (24/3/2024).
Febri mengatakan, pihaknya kerap mengalami kendala ketika menyampaikan persoalan tersebut dihadapan polisi. Oleh karena, korban tidak bisa berbicara alias tuna wicara. Meski demikian, polisi sudah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan pendalaman.
“Semoga kedepan polisi maupun Dinsos bisa menyediakan tenaga ahli khusus, sehingga komunikasi antara korban dan polisi bisa lancar, karena memang selama ini kita merasa kesulitan,” tambahnya.
Febri mengaku, awalnya pihak keluarga korban menolak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, karena korban sudah memiliki suami yang juga menyandang disabilitas dan tunawicara.
“Awalnya kasus ini ditutupi, karena ada kekhawatiran akan terjadi sesuatu hal yang akan menyeret keluarganya juga. Namun setelah diberikan pemahaman, barulah korban dan keluarganya berani menyampaikan kasus ini,” ujarnya.
Febri menerangkan, dari keterangan keluarga korban, awal mula terjadinya rudapaksa pada saat korban sedang mandi, dan pelaku mencari kesempatan dengan mengintip korban, lalu mendekatinya. Setelah kejadian itu, pelaku berulang kali datang ke rumah korban pada malam hari, pada saat suami korban tidak ada di rumah.
“Pelaku sudah berkeluarga, sampai hari ini, masih ditempat tinggalnya dan masih berkeliaran dengan bebas,” ujarnya lagi.
Kasatreskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Zhia Ul Archam membenarkan, adanya laporan atas dugaan tindak rudapaksa tersebut. Saat ini, anggotanya sedang melakukan penyelidikan dan pendalaman.
“Korban ini disabilitas tuna wicara, Selasa kita bikin surat panggilan, belum ada tersangka mungkin larinya ke perzinahan karena tadi dibahas dalam penerjemahnya juga kan memang dia ini sama-sama mau,” ungkap Kasat.
Zhia mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan lebih jauh karena harus melakukan klarifikasi dan memastikan laporan yang disampaikan benar adanya. Apabila terbukti, akan dilakukan tindakan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami belum bisa menerapkan ini pelecehan. Kami sedang mendalami lagi kita masih dalam lidik, mungkin nanti pelaku akan kami panggil mungkin minggu depan hari Senin,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post