SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 1445 hijriah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengingatkan kepada semua bus angkutan untuk melakukan uji kelaikan kendaraan.
Instruksi itu, berlaku bagi semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Tujuannya, sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada para penumpang.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas (Lalin) Dishub Kabupaten Pandeglang Yat Hidayat mengatakan, selain mengajak kepada semua Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji kelaikan kendaraan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan bakal memeriksa semua bus yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat.
“Biasanya, kita lakukan pengecekan kendaraan itu satu minggu sebelum, dan setelah lebaran atau di musim arus mudik dan arus balik kendaraan. Iya, bersama pihak Kementerian Perhubungan, melakukan pemeriksaannya,” kata Yat, Minggu (31/3/2024).
Yat mengatakan, pemeriksaan kelaikan kendaraan merupakan sebuah keharusan karena berkaitan dengan keselamatan para penumpang. Oleh karena itu, pihaknya akan memeriksa setiap bus yang beroperasi di Kabupaten Pandeglang.
“Untuk bus AkAP itu kan beroperasinya di terminal tipe A, makanya kita libatkan pihak Kemenhub melalui balai, semuanya kita lakukan pemeriksaan termasuk kelengkapan alat keselamatan,” tambahnya.
Dia menegaskan, apabila ditemukan ada kendaraan tidak laik, tidak diperbolehkan beroperasi hingga semua kelaikan kendaraan terpenuhi.
Apabila memaksakan beroperasi, bakal dikenakan sankai sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Semuanya kita periksa, fisik kendaraan, kelengkapan alat keselamatan, semuanya kita periksa. Kalau ada yang tidak berfungsi, harus segera diperbaiki sampai berfungsi kembali,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyarankan, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya sebatas kelaikan kendaraan, tetapi juga tarif angkutan. Tindakan itu harus dilakukan, karena setiap musim mudik tarif angkutan selalu mengalami kenaikan.
“Tarif angkutan juga nanti akan diperiksa, dan harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kalau ada pelanggaran, nanti kita akan berkirim surat supaya kita bisa melalukan tindakan yang dibutuhkan,” imbuhnya.(adib)
Diskusi tentang ini post