SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SGR alias Remon (24) berhasil ditangkap Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Diketahui, tersangka SGR itu merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, yang ditangkap di wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang. “Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi narkoba,” ungkap Zain, Senin (1/4/2024).
Dari hasil penyergapan, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram. “Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya,” ujarnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (mg05)
Diskusi tentang ini post