SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Universitas Raharja (UR) Tangerang kembali melaksanakan yudisium terhadap 151 orang lulusannya pada Kamis (4/4/2024). Bertempat di ruangan Aula Kampus, mereka yang diyudisium mulai dari jenjang diploma hingga program pascasarjana pada Fakutas Sains & Teknologi serta Fakultas Ekonomi & Bisnis. Prosesi yudisium ditandai dengan penyerahan surat keterangan lulus (SKL) dan transkrip nilai.
Rektor Universitas Raharja, Dr Po Abas Sunarya mengatakan, sebagai pihak yang tengah mendapatkan amanah mengelola pendidikan tinggi, Universitas Raharja merasa terpanggil untuk melahirkan para lulusan yang kelak menjadi tenaga profesional.
“Kalau dalam pendidikan tinggi kita tidak siapkan generasi-generasi yang hebat, yang bisa berkomptensi di era global, sepertinya satu hal mustahil untuk bisa bersaing dengan negara-negara lain,” ungkap Abas usai acara.
Oleh karena itu, menjadi harga mati buat Universitas Raharja melahirkan lulusan yang mempunyai kompetensi unggul. “Makanya harus kita gembleng sehingga lulusan memiliki kompetensi yang bisa bersaing dengan alumni-alumni dari kampus lain, Jadi nanti kita bisa bicara di kancah nasional maupun internasional,” ungkapnya.
Dengan begitu, ungkapnya dengan keunggulan bonus demografi yang dimiliki RI menjadi momentum tepat untuk mengungguli bangsa-bangsa lain, dimana banyak negara yang mulai krisis tenaga produktif lantaran masyarakatnya sudah menua. “Kan ada tuh negara-negara begitu di Asia,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjutnya bukan saatnya lagi hanya sekadar mengandalkan ilmu teori yang berbaris di kelas dan buku. “Tapi harus ada ruang praktik, ruang kreativitas untuk menyampaikan inovasi, baik dengan kampus maupun mitra lain yang sudah dibingkai MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka). Dan alhamdullilah Universitas Raharja menjalankannya dengan baik,” pungkasnya. Jika tidak ada aral melintang, para lulusan akan melaksanakan prosesi wisuda pada 11 Juni 2024 nanti bersamaan dengan pengukuhan guru besar UR kedua yakni Prof Dr Henderi, M. Kom. (made)
Diskusi tentang ini post