SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat adanya 11 laporan pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1445 H/2024 M, yang belum dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya, Kamis (18/4). Dari 11 laporan itu, 9 diantaranya belum selesai hingga kini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, selama membuka posko pengaduan THR, pihaknya mencatat ada 11 laporan yang masuk yakni mengadukan THR yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Namun, dua diantaranya telah terselesaikan sepenuhnya saat ini.
Sementara, kata Rudi, sisanya yaitu 9 laporan lainnya belum terselesaikan. Karena, pihak perusahaan belum memberikan secara penuh hak para pegawainya tersebut.
“Kalau untuk jumlahnya ada 11 pengaduan dan yang sudah kami selesaikan ada 2 kasus pengaduan, setelah kami lakukan pembinaan,” kata Rudi Hartono kepada Satelit News, Kamis (18/4).
Lanjut Rudi, berdasarkan laporan yang diterima, mayoritas perusahaan yang dilaporkan karena melakukan pembayaran THR secara dicicil. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, pemberian THR kepada pegawai harus diberikan secara penuh. Apalagi, ketika kondisi perusahaan tidak dalam keadaan pailit.
“Berdasarkan aturan pemerintah, pemberian THR kepada karyawan harus diberikan secara penuh. Apalagi, ketika kondisi perusahaan dalam keadaan baik-baik saja, tandasnya.
Kata Rudi, pihaknya terus menindak lanjuti laporan-laporan yang diadukan oleh pegawai kepada Disnaker. Dengan, cara melakukan mediasi antara pegawai dengan perusahaan.
Selain itu, tim Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Kabupaten Tangerang juga akan melakukan audit dan tindak lanjut menyelesaikan pengaduan THR tersebut.
“Tinggal pelaporan yang 9 ditindak lanjuti. Secara umum mereka ada permintaan untuk meminta waktu, karena ada permasalahan dari sisi produksi perusahaan atau gangguan pada orderan. Dan ada juga perusahaan yang melakukan pembayaran dua kali sebelum Lebaran,” katanya.
Rudi mengatakan, bahwa mayoritas aduan terkait THR yang diterima Disnaker, berasal dari karyawan pabrik atau buruh. Dan, secara umum perusahaan-perusahaan yang dilaporkan oleh pekerjanya tersebut berasal dari golongan perusahaan menengah. Sehingga, mereka beralasan belum membayar Tunjangan Hari Raya, itu karena ketidakmampuan perusahaan.
“Tata-rata kalau pengajuan laporan permasalahan THR itu kebanyakan dari karyawan pabrik atau buruh. Dan, kebanyakan perusahaan di tingkat biasa, karena ada permasalahan dari sisi produksi perusahaan atau gangguan pada orderan,” paparnya.
Rudi berharap, kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang agar dapat mematuhi aturan pemerintah tentang pemberian hak THR, bagi karyawannya yang disesuaikan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Saya berharap semua perusahaan dapat mematuhi aturan, dan memberikan hak karyawan sesuai aturan,” harapnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post