SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Aksi unjuk rasa masyarakat menolak rencana Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penutupan Jalan Raya Puspiptek di Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan membuahkan hasil positif.
BRIN menyatakan akan menunda penutupan jalan dan melakukan pengkajian terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan Jawa Barat terkait rencana tersebut.
Keputusan itu diungkapkan koordinator Kawasan Sains dan Teknologi (KST) BRIN, Ana Herlina seusai menggelar pertemuan mediasi dengan masyarakat, Selasa (23/4).
Dia mengatakan pihaknya mengakui tidak bisa serta merta melakukan penutupan jalan Puspiptek. Pihaknya harus melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat maupun pemerintah Kota Tangerang Selatan.
“Penutupan jalan Provinsi ini memang tidak bisa langsung serta merta dari BRIN. Itu harus kesepakatan pemda baik Provinsi maupun pemerintah kota dan kabupaten. Jadi di sini ada dua provinsi di sini yakni Jawa Barat dan Banten,“ ungkap Ana.
Dia menyatakan BRIN akan melakukan pengkajian bersama pemerintah daerah terkait rencana penutupan jalan Puspiptek dan mengalihkannya ke jalan lingkar baru BRIN. Hasil kajian dari pihak terkait akan menjadi dasar bagi BRIN untuk mengeksekusi rencana tersebut.
“Jadi kami akan melakukan semua kajian itu, melewati semua peraturan itu, apakah keputusan akan dialihkan atau akan tetap dibuka itu bukan dari kita tapi dari hasil kajian,” ujarnya.
Ana mengklaim, BRIN sudah pernah melakukan pengkajian. Hanya saja, sebut dia, masih terdapat hal-hal yang perlu dibahas lebih mendalam. Salah satu aspek yang belum lengkap itu yakni keluhan warga sampai masalah kemacetan.
“Kajian sudah ada tapi belum lengkap. Jadi kajian itu untuk pembangunan jalan lingkar baru. Tetapi kajian untuk penutupan dan pengalihan itu sudah ada hanya belum lengkap dan belum disepakati oleh keseluruhan stakeholder,” ucapnya.
Namun yang pasti, Ana menegaskan bahwa lahan pada jalan tersebut milik BRIN. Meski begitu, ia juga bakal membahas perihal adanya SK Gubernur yang menyatakan jalan tersebut milik Pemprov Banten.
“Ini untuk lahan milik BRIN, tetapi untuk ada SK di Gubernur menjadi Jalan Provinsi. Jadi itu nanti kita yang akan berdiskusi lebih lanjut dengan pemerintah daerah,” katanya.
Penundaan rencana penutupan jalan juga disampaikan langsung Ana kepada ratusan masyarakat Tangsel dan Parung Kabupaten Bogor yang menunggu di luar tempat mediasi. Pertemuan antara perwakilan warga dan BRIN dilakukan di Aula Wisma.
“Dengan kajian ini, saya putuskan hari ini bahwa tidak ada penutupan jalan. Yang sekarang terjadi adalah pengalihan jalan bagi kendaraan besar. Kendaraan kecil dan roda dua masih dapat melintas,” ucap Ana dalam orasinya di depan ratusan warga.
“Tolong kepada semua sampai dengan apa keputusan dari pemerintah dan BRIN keluar, kita cooling down. Percayakan semua keputusan kepada perwakilan bapak ibu. Perwakilan warga sudah sangat hebat, keluh kesah ibu semua sudah sampai ke saya. Beberapa tuntutan yang akan saya diskusikan dengan pimpinan akan saya sampaikan keputusannya kepada perwakilan warga,” sambung wanita tersebut.
Rojit, perwakilan warga mengaku senang adanya keputusan itu. Poin pentingnya, kata dia, jalan provinsi tetap bisa dilewati oleh masyarakat.
“Alhamdulillah kita sudah diterima sama pihak BRIN. Untuk legalitasnya kita sudah mengetahui dari awal kita juga Alhamdulillah kesepakatannya bahwa jalan provinsi tidak jadi ditutup,” katanya.
“Dan jalan lingkar luar akan dikaji lagi tapi untuk jalur ini tidak akan ditutup. Kajian itu sebenarnya jalan lingkar luar sana yang menjadi kajian. Memang selama ini yang kami dengar seperti itu. Sehingga kita bubar saat ini karena memang sudah ada kesepakatan jalan ini memang hanya tonase besar yang tidak bisa melintas,” imbuhnya. (eko)
Diskusi tentang ini post