SATELITNEWS.COM, LEBAK – Adanya dugaan titipan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak membuat kinerja dan integritas penyelenggaraan pillkada yang bertempat di Jalan Abdi Negara, Kecamatan Rangkasbitung disorot. KPU tak lagi menjadi lembaga indepeden, melainkan koalisi.
Kritikan itu dilayangkan oleh sejumlah massa aksi yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO), Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida).
Bentuk bela sungkawa pun dituliskan dalam sebuah spanduk “Turut Berduka Cita Atas Melemahnya Indepedensi dan Integritas KPU Lebak” yang dipasang di kantor KPU setempat.
Ketua HMI MPO, Tb Tri Aprilyandi mengatakan, prosesi rekrutmen PPK yang dilakukan KPU Lebak diduga terindikasi banyak kepentingan yang secara jelas sudah menurunkan marwah KPU sebagai lembaga yang Independen.
“Beredarnya surat sakti yang
dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Lebak nama-nama calon PPK kepada KPU Lebak sebagai rekomendasi diloloskan, bisa menurunkan rasa kepercayaan
masyarakat kepada netralitas KPU sebagai penyelenggara pilkada serentak tahun 2024,” kata Tb.
Menurut Tb Tri, KPU adalah state auxiliary agencies yang dibentuk berdasarkan ketidakmampuan pemerintah untuk melaksanakan tugas-tugas spesifik yang umumnya membutuhkan independensi dan profesionalitas dalam pelaksanaannya.
Independensi KPU merupakan masalah yang sangat menarik hal ini disebabkan oleh adanya jaminan oleh UUD 1945 bahwa KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri.
“Ketika lembaga tersebut terindikasi ataupun diduga adanya penyalahgunaan wewenang tentunya ini harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat dikabupaten Lebak,” ucap Tb.
“Tentunya kami sangatlah berharap bahwa KPU harus bebas dari keterikatan kepentingan politis agar dapat menghasilkan pemimpin sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum,” tutur Tb
Selain dari pada itu, ada 4 PPK di Kabupaten Lebak yang sudah diputuskan oleh Bawaslu Provinsi Banten telah melanggar prosedural pada Pileg DPR RI Dapil Banten 1.
Namun fakta di lapangan masih ada beberapa nama yang masih tetap dipertahankan oleh KPU Lebak untuk menjadi PPK pada pilkada. Empat PPK itu Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara.
Seharusnya KPU bisa objektif dalam memilih anggota PPK yang akan menjadi penyelenggara di Pilkada Serentak tahun 2024,
“Patut dipertanyakan integritas mereka yang sudah pernah terkena putusan oleh Bawaslu Provinsi Banten, namun masih tetap lolos menjadi penyelenggara pilkada nanti,” ujar Tb.
Lanjut Tb, KPU Lebak untuk segera mengklarifikasi agar pilkada dikabupaten Lebak ini bisa berjalan berdasarkan aman Undang-Undang.
“KPU Lebak agar mengevaluasi nama-nama yang terpilih kembali menjadi
PPK di empat Kecamatan, menjaga independensi sebagai lembaga penyelenggara Pilkada.
Klarifikasi atas tersebarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Lebak kepada KPU Lebak. Dan mendorong KPU Lebak melaksanakan amanat UU Nomor 7/ 2017 Pasal 3 tentang Prinsip Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni mengatakan, saat menemui massa mengatakan, tak menampik isu yang beredar.
Namun demikian dirinya tidak memetahui surat rekomendasi tersebut. Terkait putusan Bawaslu provinsi terbukti melanggara tata cara prosedur yang dilakukan PPK di empat Kecamatan,
“Memerintahkan (KPU Lebak) untuk menegur dan tidak boleh mengulangi terjadinya hal-hal yang ditegur Bawaslu Banten. Tentu kami menghargai keputusan tersebut.
Sekali lagi Bawaslu Provinsi Banten memerintahkan kami untuk menegur dan tidak boleh mengulangi kejadian hal yang sama yang dilakukan PPK tersebut,” Ade menjelaskan soal PPK di empat kecamatan atas rekomendasi Bawaslu Banten.
“Tugas kami melakukan pembinaan terhadap PPK cawe – cawe. Jika menemukan PPK cawe cawe laporkan ke kami, kami akan menindak tegas sesuai proses,” tegas Ade.
“Soal surat sakti kami tidak tahu, kami masih berpengaruh teguh pada asas-asas KPU. Kita akan panggil PPK yang diduga rekomendasi itu untuk membuat pernyataan diatas materai, jika ada kita berhentikan merek (PPK dimaksud), ujar Ade saat disinggung masa apa yang menjadi jaminan KPU bahwa tidak adanya rekomendasi calon PPK.(mulyana)
Diskusi tentang ini post