SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang mengakui masih kekurangan kontainer sampah. Akibatnya, penanganan sampah di kawasan Teluk Labuan belum bisa terselesaikan.
Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang, Nuriah mengatakan, salah satu cara mengatasi persoalan sampah di kawasan Teluk Labuan yakni, dengan menyediakan kontainer sampah. Saat ini, Pemkab baru bisa menyediakan empat kontainer sampah.
“Sampah yang menumpuk di Desa Teluk, memang sudah diselesaikan. Namun tidak hanya cukup diangkut, jika tidak diselesaikan sumbernya, sampah teluk akan kembali menumpuk, karena Desa Teluk berada di pesisir pantai dan letaknya cekungan,” ujar Nuriah, saat menghadiri Rakor penanganan sampah Teluk, Labuan, Rabu (22/5/2024).
Nuriah mengatakan, penumpukan sampah di kawasan Teluk Labuan, sepenuhnya bukan karena kesalahan warga setempat, melainkan karena masyarakat yang tinggal disepanjang aliran Sungai Cipunten Agung.
“Masalah sampah teluk ini bukan semata-mata dihasilkan oleh warga Desa Teluk, bisa jadi dari beberapa desa lainnya yang ada di Kecamatan Labuan,” ujarnya.
Nuriah juga mengatakan, sampah yang menumpuk dikawasan Teluk Labuan merupakan rumah tangga yang dihasilkan setiap hari. Apabila ingin menyelesaikan masalah sampah laut harus punya solusi untuk sampah rumah tangga terlebih dahulu.
“Saya harap ada hasil dan Rencana tindak lanjut untuk menangani sampah rumah tangga di Kecamatan Labuan. Rapat hari ini saya minta ditindaklanjuti dengan serius,” tuturnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, Jaenal Huri mengatakan, sampah di Desa Teluk tidak akan selesai selama masyarakat di desa sekitar Kecamatan Labuan membuang sampah rumah tangga ke Sungai Cipunten Agung.
Oleh karena itu, untuk menangani sampah di Teluk pihaknya membuat strategi dengan menempatkan sebanyak empat bak kontainer. Namun memang menurutnya, itu belum memenuhi kebutuhan sebanyak 18 bak kontainer.
“Kita siapkan khusus amrol, untuk menarik sampah ke TPA, yang belum ada kontainer kita ambil door to door ke rumah-rumah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat agar tidak buang sampah sembarangan pihaknya akan melakukan penegakan Peraturan Daerah Keamanan, Ketertiban dan Keindahan (Perda K3).
“Adapun sanksi diberikan kepada mereka yang terbukti membuang sampah ke laut itu sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan dan Ketertiban (K3) dapat dikenakan denda Rp250 ribu sampai Rp1 juta bergantung dari volumenya,” imbuhnya .(adib)
Diskusi tentang ini post