SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Kasus pemerkosaan terhadap anak di Kecamatan Pondok Aren yang mandek selama dua tahun akhirnya menemui babak baru.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap tersangka persetubuhan anak berinisial H (53) setelah kasus tersebut dilaporkan pada 3 Oktober 2022 lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Dari hasil penyelidikan, pengumpulan narang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta serangkaian proses penyidikan Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka H yang merupakan tetangga dari korban MA (17),” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Muhamad Agil, Minggu (26/5).
Agil menuturkan, pelaku diamankan pada Sabtu siang kemarin di rumah persembunyian di wilayah Kecamatan Pondok Aren.
“Anggota Unit PPA Sat Reskrim Sabtu siang kemarin telah berhasil menangkap tersangka inisial H di salah satu rumah tempat persembunyiannya di Kampung Ciledug Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren,” ucapnya.
Selanjutnya, kata Agil, kasus terkait perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1860 / X / 2022 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA, tanggal 03 Oktober 2022 ini akan dilakukan penyidikan.
“Selanjutnya kasus dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, anak perempuan MA (17) diduga menjadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial HH yang merupakan oknum pegawai Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). HH juga berstatus sebagai ketua komite salah satu SMP Negeri di Tangsel.
AS, ibu korban menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat MA masih berusia 15 tahun. Kata AS, dirinya juga mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan pada 3 Oktober 2022 lalu.
“Sudah kami laporkan sejak 3 Oktober 2022 lalu ke Polres Tangsel. Kami juga didampingi UPTD PPA saat itu,” ujar AS saat dijumpai di rumahnya, Selasa (14/5).
Pendamping hukum korban, Muhammad Rizky Firdaus membeberkan modus kejahatan HH sehingga dapat melakukan pemerkosaan terhadap MA yang kini berusia 17 tahun. HH mengiming-imingi MA bisa mendapatkan nilai pelajaran bagus apabila menuruti perintahnya. Selain itu, diduga terdapat juga ancaman verbal.
“Dari informasi yang kami terima dahulu pelaku sebagai komite sekolah membujuk korban untuk mengerjakan tugas bareng agar mendapat nilai bagus,” ujarnya, Rabu (15/5) lalu. (eko)
Diskusi tentang ini post