SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, fokus menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terkait dengan keberadaan 211 Kendaraan Dinas (Randis) yang menjadi temuan BPK RI.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, BPKAD mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan temuan itu terhitung sejak surat TLHP BPK-RI Nomor : 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2004 atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tanggal 3 April 2024 itu keluar.
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hasil Pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin, menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp. 25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan tersebut tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih dicatat pada KIB B dengan kondisi Baik.
“Kendaraan dinas yang hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969 miliar, kemudian Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai Rp395,98 juta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit senilai Rp205,122 juta,” kata Rina, Selasa (28/5/2024).
Rina mengaku, berdasarkan hasil identifikasi kondisi di 3 OPD, pertama terdapat data kendaraan yang di pinjam pakaikan kepada Instansi Vertikal, sampai dengan saat ini belum di perbarui.
Kemudian, beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
“Selanjutnya beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga. Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB,” jelasnya.
Maka dari itu, kata Rina, pihaknya melakukan beberapa upaya, seperti melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi Vertikal, melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B) Peralatan dan Mesin.
Kemudian, melakukan inventarisasi, penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
“Untuk 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah Progres yang sudah dilakukan penulusuran dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan. Sisa kendaraan sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post