SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang perempuan muda berinisial R (22) ditangkap jajaran Mapolres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (2/5/2024) malam. R diamankan perihal kasus viral berupa konten pelecehan yang dilakukan terhadap anak laki-lakinya.
“Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan,” ujar Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Muhamad Agil, Senin (3/5/2024).
Agil menyampaikan, kasus tersebut masih dalam penanganan dan terduga pelaku R telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya.
“Pelaku pembuat video inisial R (perempuan umur 22 tahun). Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, konten pencabulan yang dilakukan oleh seorang wanita kepada anak laki-laki diunggah media sosial X. Dalam video tersebut, wanita yang diduga ibu kandungnya melakukan perbuatan tak senonoh berupa melakukan hubungan intim orang dewasa. Video tersebut diunggah oleh akun @hiburandisosmed pada Sabtu (1/6).
Akun itu menyebut bahwa peristiwa terjadi pada tahun 2023. Disebutkan bahwa sang wanita berinisial R dan tinggal di wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
“Untuk lokasi dan perangkat yang digunakan, kami masih upayakan trace dari video asli, untuk wajah pelaku ibunya kami upayakan juga hasilnya sesuai NIK,” tulis akun tersebut.
Kapolsek Ciledug Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Saiful Anwar mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki video pelecehan seksual tersebut yang viral di media sosial. Kapolsek menyebut, keberadaan pelaku dan tempat kejadian kini sedang diselidiki.
“Masih kami selidiki di mana tempat kejadian, dan keberadaan pelaku,” kata Saiful, Minggu (2/6).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten, Adi Abdillah Marta dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tersebut masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak.
“Jelas, tegas dan clear bahwa aktivitas ini masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Minggu (2/6)
Adi mengatakan, pihak berwajib harus mendapat data mengenai pelaku dan korban yang merupakan anak-anak dalam video tersebut.
”Harus didapatkan informasi lebih lanjut, apakah si pelaku (perempuan tersebut) juga masih usia anak? Hal ini berkaitan dengan proses pemberian sanksi bagi si pelaku,” ujarnya.
Adi menilai, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku bukan yang pertama kali. Hal tersebut nampak dari ekspresi dan tingkah pelaku dalam video.
“Melihat secara eksplisit ekspresi dan tingkah mereka ketika melakukan kegiatan tersebut, saya meyakini bahwa perlakuan tersebut bukan yang pertama kali (sudah biasa dilakukan),” ungkapnya.
Adi berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Saya berharap dan mendesak pihak kepolisian (UPPA Polres Kota Tangerang) untuk segera melakukan tugasnya berkaitan dengan hal ini,”pungkasnya. (eko/hafiz)
Diskusi tentang ini post