SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengeklaim telah menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengembalian simpanan 124.960 peserta senilai Rp 567.457.735.810 (Rp 567,4 miliar).
Sebanyak 124.960 peserta Tapera atau ahli warisnya itu sebelumnya tidak bisa mendapatkan haknya karena tercatat sebagai peserta aktif, padahal mereka telah pensiun atau meninggal.
“Seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK“, kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi, Selasa (4/6/2024).
Heru mengatakan, BP Tapera sebagaimana perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 berkomitmen mengembalikan semua saldo peserta. Saldo itu meliputi uang simpanan dan hasil pemupukan para peserta. Pengembalian paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir.
Menurut Heru, saldo itu dikembalikan ke peserta atau ahli waris melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Ia mengakui terdapat hambatan dalam proses tersebut.
“Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data,” kata dia.
Heru menyebut, guna meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola. Di antaranya seperti NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, dan Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan.
“BP Tapera terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data,” tutur Heru.
Heru juga menyebutkan, sejak beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan simpanan 956.799 peserta PNS kepada mereka yang pensiun atau ahli warisnya jika meninggal dunia senilai Rp 4,2 triliun.
Sebelumnya, BPK merilis laporan berjudul, “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali” pada 2021 lalu.
Laporan tersebut menyebutkan, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS.
Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan, tetapi juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal). BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan berakhir. Adapun BP Tapera mengelola data PNS aktif 4.016.292 orang.
Namun, hasil konfirmasi Tim BPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terungkap, 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III tercatat sebagai peserta aktif. Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar).
Karena tercatat sebagai peserta aktif, ahli waris atau pensiunan PNS itu tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan mereka. “Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.
Seperti dikethui, Tapera menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang. Sebelumnya, program tersebut hanya memotong gaji para pegawai negeri sipil (PNS), tetapi sudah menuai catatan negatif. (san)
Diskusi tentang ini post