SATELITNEWS.COM, LEBAK–Kejaksaan Negeri Kejari Lebak tengah melakukan pemeriksaan di Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli tengah atas dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar yang digelontorkan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, tahun 2020.
Uang sebesar Rp 2 miliar dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebak tahun 2020 tersebut, tidak digunakan semestinya.
Pihak Kejari saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai PDAM hingga pihak ketiga maupun Kementerian Ditjen Cifta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
“Kita (Kejari) tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Lebak tahun anggaran 2020,” kata Kepala Kajari Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim, Selasa (18/6/2024).
Irfano menjelaskan, sidik ini dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Saksi dan pihak terkait turut diperiksa untuk melengkapi bukti tersebut.
“Penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan. Tapi, diduga menyimpang dari ketentuan,” ujarnya.
Menurut mantan Kasi Intelijen Kejari Probolinggo ini, pihaknya juga masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) dalam proyek tersebut.
“Saat ini penyidik telah meminta audit kepada ahli BPKP dalam rangka menghitung jumlah kerugian negara yang terjadi,” ujarnya.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan pompa intake milik PDAM Lebak yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” katanya.
Disinggung mengenai penetapan tersangka, Irfano menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi PDAM Lebak.
“Belum ada tersangkanya. Nanti setelah hasil audit kerugian negaranya sudah keluar dari BPKP baru dapat kita ketahui,” ujarnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post