SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pengadilan Agama Rangkasbitung Kabupaten Lebak mencatat pada tahun 2023 sebanyak 1.244 pasangan suami istri mengajukan perceraian. Dari jumlah tersebut, 48,3 persennya di dominasi akibat nikah mudah. Adapun faktornya-faktor lainnya ekonomi hingga perselingkuhan menjadi alasan mereka mengajukan pisah.
Berdasarkan data Pengadilan Agama, 1.244 perkara perceraian yang terdiri dari 1.028 perkara cerai gugat (yang diajukan istri) dan 216 perkara cerai talak (yang diajukan oleh suami). “Jika dilihat dari segi usia perkara cerai gugat tersebut ada sekitar 48,3 persen yang mengajukan perceraian masih berumur di bawah 30 tahun, 38,5 persen yang berumur antara 30-40 tahun, dan 13,1 persen yang mengajukan perceraian tersebut 40 tahun ke atas,” kata Hakim PA Rangkasbitung, Gushari, Kamis (20/6/2024).
“Apabila ditarik kesimpulan kebanyakan perceraian dialami oleh pasangan yang melakukan pernikahan dini. Untuk itu, penggalakan sosialisasi tentang bahayanya pernikahan dini harus dilakukan bersama semua elemen,” timpalnya.
Untuk angka pernikahan mudah sendiri, lanjutan Gushari, di Kabupaten Lebak tahun 2023/2024 sebanyak 5 pasangan muda-mudi mengajukan dispensasi nikah. “Kebanyakan yang mengusulkan pernikahan dini di usia 19 tahun ya,” ujarnya.
Dilanjutkan Gushari, pada tahun 2024 mengalami peningkatan tipis yakni ada 7 dispensasi nikah. Namun demikian, jumlah itu masih banyak yang belum terdata. Sementara faktor yang menyebabkan adanya pernikahan muda karena khawatir berzina dan kebutuhan ekonomi. “Didominasi karena orang tua takut si anak berzina, daripada berzina lebih baik dinikahkan mungkin,” paparnya.
Gushari menyampaikan, dampak perkawinan anak atau pernikahan dini antara lain, meningkatnya angka perceraian, meningkatnya angka putus sekolah, dan meningkatkannya angka kemiskinan di Kabupaten Lebak. “Tidak selesai dalam dampak tersebut, pernikahan dini juga, menghambat program pemerintah dan masih banyak lagi,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post