SATELITNEWS.COM LEBAK – Sejumlah pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Lebak mendukung Kejaksaan Negeri Lebak untuk mengusut tuntas dugaan korupsi penyertaan modal yang berasal dari APBD Lebak sebesar Rp 15 miliar tahun anggaran 2020.
Salah satunya Enjang Rojali. Warga Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, ini mendung sepenuhnya langkah Kejari mengusut dugaan tindak pidana korupsi di perusahan milik pemerintah daerah tersebut.
“Kami sebagai pelanggan PDAM mendukung Kejari Lebak untuk mengusut tuntas kasus ini”, ujar Enjang kepada SatelitNews.Com, Jumat (21/6/2024).
Pelanggan kata Enjang, kerap dibuat kecewa atas pelayanan yang diberikan perusahan pelat merah tersebut. Mulai dari pendistribusian, kejernihan dan hal lainnya.
Mendengar Kejari bakal segera menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dirinya sudah mengira sejak awal, karena suntikan anggaran cukup besar tersebut, tidak ada peningkatan dalam pelayanan prima PDAM Tirtamultatuli.
“Sejak digelontorkan anggaran itu kan rame juga tuh di media, tetapi pelayanannya tidak ada peningkatan, kan aneh, jadi pertanyaan kami”, ucapnya.
Para pelanggan di wilayah Lebak bahkan menyayangkan kepada para pejabat PDAM yang diberikan kepercayaan oleh Bupati atau DPRD untuk menggunakan anggaran demi terselenggaranya pelayanan yang baik yang berujung disalahgunakan.
“Iya bagaimana tidak pedulinya Bu Bupati Iti dulu, anggaran untuk kepentingan masyarakat supaya menikmati air bersih, tetapi malah dikorup”, paparnya.
Menurutnya air merupakan kebutuhan primer, maka masyarakat sangat bergantung pada pelayanan dasar yang dikelola oleh pemerintah.
“Air kan kebutuhan dasar atau kebutuhan primer masyarakat, jadi sangat zalim jika mereka sebagai pengelola air bersih tidak benar benar memberikan pelayanan”, terangnya.
Ia berharap kepada penegak hukum untuk serius dalam mengusut dugaan kasus korupsi untuk kemaslahatan masyarakat ini. Dirinya bahkan menduga kasus tersebut tidak hanya melibatkan pimpinan PDAM saja, melainkan ada pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.
“Saya harap pihak Kejari jangan tebang pilih, usut tuntas dan penjarakan orang yang telah merugikan negara,” tandasnya.
Sebelumnya dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal di lingkungan PDAM Tirta Multatuli Lebak masuk penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, segera menetapkan satu tersangka pada kasus yang sudah merugikan negara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama mengatakan, dugaan kasus perkara tindak pidana korupsi pada PDAM Tirta Multatuli Lebak sudah masuk penyidikan sehingga akan segera dilakukan penetapan tersangka.(mulyana)
Diskusi tentang ini post