SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menolak 176 permohonan Surat Izin Masuk (SIM). Berbagai sebab melatarbelakangi penolakan tersebut. Seperti tidak dilengkapi dengan surat keterangan hasil swab tes atau minimal rapid tes dari fasilitas kesehatan yang tersedia.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno menyebutkan, bahwa sejak diberlakukannya Surat Izin Masuk (SIM) ke Kabupaten Tangerang dari luar wilayah Jabodetabek pada tanggal 1 Juni lalu hingga 23 Juni, ada 176 permohonan SIM yang ditolak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui DPMPTSP.
“Selama memenuhi syarat, ya kami berikan. Sejauh ini 35 Surat Izin Masuk yang kita keluarkan. Namun perlu diketahui juga bahwa banyak juga yang tidak memenuhi syarat dan kami tolak, jumlahnya 176 permohonan. Detailnya nanti bisa ditanya di Bidang C DBMPTSP,” ujar Nono kepada Satelit News, saat ditemui di kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6).
Menurut Nono, penerapan SIM bakal dihentikan pada tanggal 28 Juni sesuai batas akhir Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 34 Tahun 2020, tentang PSBB lanjutan. Namun, jika PSBB kembali diperpanjang setelah tanggal 28, maka pemberlakuan SIM pun mengikutinya. “Ya SIM akan terus berlaku selama PSBB diterapkan di Kabupaten Tangerang,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang ini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan C pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Anna Shoba membenarkan, bahwa sejak tanggal 1 Juni hingga 23 Juni ini ada 176 permohonan yang ditolak. Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan ketentuan bagi pengajuan SIM.
“Di Perbup sebetulnya juga sudah dijelaskan syarat pembuatan SIM dan prosesnya. Bahkan sudah dipublish juga di online,” imbuhnya.
Paling banyak kata Anna, kesalahan pemohon yaitu banyak yang berasal dari dalam Jabodetabek, seperti Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan. “Padahal kan SIM Kabupaten Tangerang itu diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek,” tegasnya.
Kesalahan lainnya menurut Anna, terletak pada tidak dicantumkannya surat kesehatan bebas dari Covid-19, bagi warga di luar Jabodetabek yang hendak masuk Kabupaten Tangerang. “Banyak juga yang tidak memiliki hasil lab untuk Covid-19. Paling tidak, hasil rapid tes dan surat keterangannya dari sarana kesehatan tersebut ada,” tandasnya.
Selain itu kata Anna, dari 39 permohonan yang disetujui, sebanyak 35 sudah dikeluarkan suratnya. Sedangkan untuk 3 surat lainnya masih dalam proses, dengan rincian 1 surat ada di kepala seksi dan 3 surat ada di sekretariat. “Setengah dari 39 pemohon yang pendaftarannya disetujui ada para pelaku usaha,” terangnya.
Anna mengaku, ada dua operator yang disiapkan untuk pelayanan pembuatan SIM. Operator tersebut bekerja dari pagi hingga sore. “Karena sistemnya online, maka pendaftaran bisa 24 jam. Karena ada saja yang urgent, semisal untuk ke rumah sakit atau ada yang meninggal pendaftarannya tentu butuh pelayanan cepat,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post