SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang, melakukan perpanjangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Karena mengalami gangguan teknis, pada layanan Pusat Data Nasional (PDN), sehingga Pendaftaran PPDB tingkat Kabupaten Serang sampai saat ini tidak dapat diakses.
Kepala Disdikbud Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya mengatakan, pendaftaran PPDB SMP tingkat Kabupaten Serang tahun 2024 mengalami gangguan, dan tidak dapat diakses sampai saat ini merujuk pada surat dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) nomor B.697/DJAI.3/AI.01.01/06/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal gangguan gangguan teknis pada layanan Pusat Data Nasional (PDN).
Kata Asep, memperhatikan kondisi terganggunya proses PPDB dan merujuk hasil konsultasi Disdikbud Kabupaten Serang, dengan Balai Lenjaminan Mutu Lendidikan (BMPMP) Banten, dalam rangka penanganan permasalahan dimaksud maka dilakukan perubahan atau perpanjangan jadwal PPDB sesuai dengan waktu layanan terganggu.
“Kemudian perubahan jadwal verifikasi, penetapan hasil seleksi dan daftar ulang atau pendataan ulang PPDB SMP tingkat Kabupaten Serang tahun 2024 mengalami penyesuaian dan perubahan jadwal pendaftaran,” kata Asep, Minggu (23/6/2024).
Asep pun meminta, kepada para pengawas pembina dan kepala satuan pendidikan SMP menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
“Informasi lengkap terkait perubahan jadwal akan disampaikan melalui website https://PPDB.serangkab.go.id dengan catatan server dapat diakses kembali,” tuturnya.
Sekretaris Disdikbud Kabupaten Serang, Eeng Kosasih menambahkan, server PPDB SMP tingkat Kabupaten Serang mengalami gangguan sejak 19 Juni. Oleh karena itu dengan adanya gangguan layanan tersebut pendaftaran PPDB diperpanjang.
“Gangguannya nasional, jadi kita lakukan perpanjangan pendaftaran, untuk perpanjangannya tergantung gangguannya,” ujarnya.
Eeng menuturkan, semula PPDB dibuka sejak 18 Juni sampai dengan 22 juni secara offline dan online. Proses PPDB tersebut ada empat kategori, pertama jalur zonasi, kedua jalur prestasi, ketiga jalur afirmasi dan keempat jalur perpindahan orang tua.
Eeng menuturkan, dalam pelaksanaan PPDB di Kabupaten Serang tidak ada istilah titipan melalui orang dekat dan orang dalam. Bahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Asep Nugrahajaya telah membuat broadcast agar pelaksanaan PPDB berjalan sesuai dengan ketentuan.
“Insya Allah PPDB ini bebas intervensi dari pihak manapun,” ujarnya lagi.
Eeng pun mengungkapkan, sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Serang sekarang ini tidak ada lagi image sekolah favorit, khususnya sekolah negeri. Jadi semua sekolah yang ada di Kabupaten Serang bermutu.
“Kita sudah menghilangkan image sekolah favorit, itu mah hanya persepsi masyarakat jika ada istilah sekolah favorit. Dalam PPDB ini kita sudah berupaya menerapkan prinsip prinsip berkeadilan,” imbuhnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post