SATELITNEWS.COM, LEBAK—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) untuk meninjau ulang rencana pemberian bantuan sosial bagi masyarakat yang jadi korban judi online dengan cara komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
“Kami berharap pemerintah atau Menteri Sosial terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online (judol) untuk menerima bansos,” kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori, Minggu (23/6/2024) Diungkapkan Ahmad, maraknya judol di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Menurutnya, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
“Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya,” tuturnya. “Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Disebutkan Ahmad, korban judol itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat. “Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online,” ucapnya.
Ia menambahkan, MUI Lebak menyarankan untuk korban judol bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua. “Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos, namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” tandasnya.
Terpisah, warga Rangkasbitung Rahmat berpendapat, pelaku judol kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya. “Aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online,” terangnya.
Ditambahkannya, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan. “Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post