SATELITNEWS.COM, LEBAK–Sebanyak 332 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lebak menerima surat keputusan (SK) perpanjangan tugas dari semula 6 menjadi 8 tahun. Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan yang mimpin kegiatan tersebut meminta semua kades bisa bersinergi dan berkomitmen untuk pembangunan di Bumi Multatuli.
Menurut Iwan, kepala desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Kepala desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk visi dan misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak. Sinergitas dan komitmen sangat dibutuhkan untuk pembangunan Kabupaten Lebak,” tutur Iwan, Selasa (25/6/2024).
Iwan menjelaskan, pengukuhan dan penyerahan surat keputusan bupati tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Lebak berdasarkan Undang – Undang Nomor 3/ 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 6/ 2014 tentang Desa.
“Masa jabatan Kades se-Kabupaten Lebak sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 3 / 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya berkaitan dengan perubahan masa jabatan kepala desa, untuk itu maka perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengklaim bahwa pemkab Lebak yang pertama di Provinsi Banten untuk penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. “Alhamdulillah juga, setelah keluar kami yang pertama mungkin yah di Provinsi Banten melakukan percepatan terkait dengan pengukuhan dan penyampaian surat keputusan (SK) perpanjangan kepala desa di lingkup Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebupaten Lebak, Octavianto Arief Ahmad mengatakan, hanya 332 kepala desa yang dikukuhkan dari 340 kepala desa. “Untuk hari ini ada 332 kepala desa yang dikukuhkan oleh Pj Bupati, karena yang delapan itu posisinya ada yang sakit, ada yang terkait masalah hukum dan pergantian antar waktu (PAW),” katanya.
Okta juga berharap, kepada kepala desa mampu bersinergi untuk mencapai tujuan kemajuan di Kabupaten Lebak bisa tercapai. “Kita berharap teman-teman kepala desa mampu bersinergi dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan kegiatan sehingga tujuan kabupaten Lebak lebih maju di masa yang akan datang bisa tercapai,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post