SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Judi online bukan saja merambah rakyat biasa, melainkan kalangan wakil rakyat juga terdeteksi. Setidaknya 1.000 orang diduga anggota DPR-DPRD ikut berjudi secara daring. Setidaknya itulah temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online (judol). Hal itu diungkapkan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” kata Ivan. Ivan memastikan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, ada juga pegawai di Kesetjenan DPR RI yang ikut bermain judi online.
“Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat sekjenan,” ucap Ivan. Lebih lanjut, Ivan mengutarakan PPATK juga menemukan lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD. Bahkan, nilainya mencapai Rp 25 miliar. “Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” pungkas Ivan. (jpg)
Diskusi tentang ini post