SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Masa jabatan 244 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang resmi diperpanjang selama dua tahun. Perpanjangan masa jabatan itu dikukuhkan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andy Ony di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Jumat (28/6).
Andy Ony mengatakan, pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa yang dikukuhkan agar mematuhi semua peraturan yang berlaku dan terus menjalin komunikasi serta koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
“Saya mengingatkan kembali kepada para kepala desa agar selalu mematuhi semua aturan-aturan dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan jangan pernah mencoba melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultasikan dengan pihak DPMD atau Inspektorat Daerah apabila terdapat hal-hal yang masih belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan,” ungkap Bupati Tangerang Pj Andi Ony.
Dia menyampaikan bahwa Pengukuhan dan Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Tangerang ini diberikan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa, dan dilakukan penundaan terhadap 2 Desa karena masih menunggu terpilihnya Kepala Desa Defintif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
“Kedua Desa tersebut yaitu Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, Kepala Desa definitifnya diberhentikan karena meninggal dunia dan Desa Taban Kecamatan Jambe, kepala desanya diberhentikan karena tersangkut permasalahan hukum,” ucapnya.
Dia menambahkan bahwa kepala desa mempunyai tugas berat, bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
“Saya berpesan agar kepala desa harus memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Sementara itu,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Tangerang mengatakan telah menerima aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negri. Dimana, secara otomatis seluruh kepala desa yang terpilih akan diperpanjang masa jabatannya, dari 6 tahun ke 8 tahun per periodenya.
Dirinya berharap, dengan adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala desa, tentunya bisa menimbulkan efek yang sangat positif untuk masyarakat Kabupaten Tangerang. Dalam artian, kinerja kepala desa harus benar-benar dirasakan oleh rakyatnya. Karena, 8 tahun adalah jumlah waktu yang cukup untuk menciptakan desa yang gemilang.
“Kami berharap tambahan masa jabatan dua tahun ini bisa dimanfaatkan para Kades untuk menambah kinerja yang baik dan pengabdian kepada masyarakatnya,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Tomy menambah, dengan adanya perpanjangan masa jabatan maka para kepala desa memiliki kesempatan cukup panjang untuk menciptakan desa yang inovatif dan mandiri.
“Semoga, dengan ditambahkannya jabatan ini Kepala Desa di Kabupaten Tangerang bisa lebih inovatif kedepannya,” harapnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan, dengan bertambahnya masa jabatan maka kinerja kades akan lebih efektif, karena waktu memimpin terbilang cukup. Karena, apabila masa jabatan kades hanya 6 tahun dalam satu periode itu, terbilang terlalu pendek sehingga para kades yang terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa.
“Namun, ketika masa jabatan kades diperpanjang. Tentunya, kedepan diharapkan dapat menyelesaikan rencana pembangunan desa dengan tepat,” tambahnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post