SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diharap segera menyerahkan daftar nama anggota legislatif melakukan judi online (judol), supaya segera ditindak oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“PPATK seharusnya segera melaporkan nama-nama yang diduga bermasalah itu ke MKD DPR RI, sehingga MKD dapat segera menindaklanjuti,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Minggu (30/6/2024).
Hidayat yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari fraksi PKS menyampaikan, MKD harus segera bertindak dan memberi sanksi jika sudah menerima laporan nama-nama anggota legislatif melakukan judi daring. Sebab menurut dia, jika prosesnya lamban maka bakal berdampak kepada anggota legislatif yang tidak terlibat judi daring, tetapi citra mereka tercemar akibat ulah sejawatnya.
“Yang paling penting itu juga dalam rangka menjaga marwah DPR RI,” ucap Hidayat. “Bila memang terbukti, maka apa yang sudah disampaikan oleh Anggota MKD untuk memberikan sanksi berat layak didukung,” lanjut dia.
Hidayat berharap MKD pro aktif dan profesional mengusut persoalan ini. Sebab menurut Hidayat, hal itu adalah amanat pembentukan MKD dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 13 Tahun 2019.
Hidayat juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online tidak terlibat konflik kepentingan dan tebang pilih dalam melakukan tugasnya. Dia menyampaikan hal itu karena menurut laporan dan pemberitaan, praktik judi daring sudah merambah kalangan profesional, politikus, aparat penegak hukum, sampai militer.
“Satgas harusnya bertindak lebih cepat dan lebih konkret lagi. Masalah judi online ini telah disebut menimpa anggota DPR/DPRD, tetapi juga disebut telah merambah profesi-profesi profesional lainnya di rumpun eksekutif, yudikatif bahkan tentara dan polisi,” kata dia.
Hidayat juga mengimbau semua lembaga negara aktif memastikan di lingkungan mereka terbebas dari praktik judi daring. “Bila DPR RI membersihkan lembaga negaranya dari judi online, mestinya semua lembaga negara di rumpun eksekutif maupun yudikatif juga melakukannya secara serentak, berkontribusi menyelamatkan Indonesia dari kondisi darurat judi online,” ujar Hidayat.
Hidayat menyampaikan, dia memberikan dukungan supaya Satgas mengambil tindakan tegas kepada para pejabat legislatif, eksekutif, sampai yudikatif yang terbukti melakukan praktik judi daring.
“Menindak tegas para pihak yang mestinya jadi panutan seperti pejabat publik baik anggota DPR/DPRD, lembaga-lembaga eksekutif, yudikatif,” ucap Hidayat. “Termasuk para bandar judi online, mestinya menjadi prioritas diselesaikan oleh para penegak etika dan hukum di DPR maupun oleh Satgas Pemberantasan Judi Online,” sambung Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan terdeteksi terdapat 1000 anggota legislatif diduga bermain judi daring. Dari keseluruhan itu dilaporkan terdapat sekitar 80 Anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekretariat Jenderal melakukan judi daring. (bbs/san)
Diskusi tentang ini post