SATELITNEWS.COM, LEBAK—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil membekuk OM warga Muncang, Kabupaten Lebak atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Kini pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan polisi Mawar (bukan nama sebenarnya-red) dicabuli sebanyak dua kali di dua tempat yang berbeda. Peristiwa itu pertama kali terjadi di sebuah ruko di bilangan Muncang pada tahun 2019 silam yang tak lain dilakukan ayah tirinya OM. Ketika itu Mawar disuruh untuk mengantarkan sandal kepada OM oleh ibunya.
“Awal itu korban disuruh mengantarkan sendal ke bapaknya yang ada di ruko di samping rumahnya, di situ pelaku meminta korban untuk membuka celana,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit PPA, Ipda Sutrisno, Kamis (11/7/2024).
Di ruko itu, menurut Trisno, terjadi dugaan tindak pidana pencabulan pertama kalinya terhadap Mawar. Korban juga diancam untuk tidak melaporkan aksi tersebut kepada pihak keluarga. Merasa aman, lanjut Trisno, pelaku lagi – lagi melancarkan aksinya dengan membawa korban ke sebuah hutan di sekitaran Muncang. Saat itu pukul 12.00 WIB Mawar yang tengah berada di luar lalu dijemput oleh pelaku. “Dijemput tidak dibawa ke rumah, tapi ke hutan dulu, disitu juga terjadi aksi pencabulan, beberapa menit,”ujarnya.
Usai melakukan tindakan tersebut, menurut Trisno, terduga pelaku kerap kali meneror korban dengan mengirimkan pesan WhatsApp yang disebut fitnah. “Korban sering dikirim pesan oleh pelaku, kalau dia suka berpelukan dengan laki-laki di sekolah, karena tak tahan dituduh korban akhirnya bercerita kepada kakak iparnya bahwa telah dicabuli pelaku,”tuturnya.
Meski telah dilaporkan, sambung Trisno, pelaku masih berulang kali membujuk korban untuk berhubungan badan hingga dia ditawari uang Rp300 ribu oleh pelaku. “Sempat menawarkan kalau pelaku punya uang mau dikasih Rp300 ribu asal mau melakukan itu, korban mengaku disitu diam saja,”ucapnya.
Akibat peristiwa itu, pihak keluarga korban melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tak berselang lama proses penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti yang cukup. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tandasnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post