SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang, khususnya wilayah Teluknaga, Sukadiri dan Pakuhaji mengeluhkan aktivitas truk tambang pengangkut tanah yang semakin tak terkendali. Truk yang termasuk golongan IV itu beroperasi di luar jam operasional Perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022. Dalam perbup tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib.
Tokoh masyarakat Teluknaga, Ray mengatakan, saat ini dump truk golongan IV yang mengangkut tanah sudah tidak terkontrol. Pasalnya, kendaraan tersebut sering sekali lalu-lalang di Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan dan Teluknaga pada siang hari. Bahkan, pada pukul 10.00 wib pun sudah ada yang beroperasi.
“Saat ini, truk tanah sudah tidak terkontrol lagi. Dan Perbup No 12 Tahun 2022 hanya menjadi pajangan tanpa adanya penindakan dari yang berwenang, baik itu Dishub ataupun Satpol PP Kabupaten Tangerang, ” kata Ray kepada Satelit News, Minggu (21/7).
Menurut Ray, dengan tidak terkontrolnya truk tanah golongan IV akan merugikan masyarakat dan para pengguna jalan. Ditambah, saat ini aktivitas anak-anak sekolah sudah kembali aktif. Sehingga sangat dikhawatirkan dapat menimbulkan laka lantas yang disebabkan oleh truk tanah tersebut.
“Truk besar ini kan memakan badan jalan. Sementara aktivitas jalanan pagi, siang, hingga sore sangatlah padat. Apalagi, saat ini anak sekolah telah kembali aktif. Tentu, adanya truk tanah yang beroperasi diluar jam operasional sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan,” katanya.
Ray berharap, Pj Bupati Tangerang bisa bergerak cepat dengan menugaskan Dishub dan Satpol PP untuk menindak truk-truk golongan IV yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022. Sehingga, laka lantas yang disebabkan truk tanah dapat diantisipasi.
“Kami sebagai masyarakat meminta dan berharap agar pak Pj bisa segera memberikan tindakan tegas kepada truk-truk yang melakukan pelanggaran Perbup No 12 Tahun 2022 itu, sehingga tidak ada lagi truk yang beroperasi di siang hari, ” harapnya.
Salah satu warga Kecamatan Sepatan Nuryanti mengatakan, bahwa dirinya sering sekali melihat truk bermuatan tanah melintas di siang hari. Bahkan, sampai dirinya merasa khawatir dengan keselamatan anaknya yang masih bersekolah di SDN Sepatan. Pasalnya, sering berangkat ke sekolah seorang diri.
“Setiap hari truk tanah melenggang dengan bebas disiang hari. Perbup sepertinya tidak berlaku lagi, soalnya mobil tanah mondar-mandir dengan bebas sekali, tanpa ada pengawasan dari Dishub. Saya sampai takut anak saya kenapa-kenapa, kalau berangkat sekolah, ” tukasnya.
Salah satu warga Desa Sukadiri, Kecamatan Sukadiri, Sutirman menambahkan di wilayahnya truk golongan IV yang mengangkut tanah ini beroperasi hingga 24 jam. Tanpa mengenal waktu istirahat. Selain, mengganggu pengguna jalan, aktivitas truk itu juga sangat mengganggu pemilik rumah yang lokasinya di pinggir jalan.
“Sudah seperti tidak ada waktu istirahat. Karena, beroperasi 24 jam tanpa henti, jangankan mentaati peraturan, memikirkan masyarakat saja tidak, ” katanya.
Sutirman berharap. Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bisa segera melakukan tindakan tegas terhadap truk-truk yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022. Selain itu, dirinya juga meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja gencar menindak aktivitas galian tanah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Kepala Bidang Lalulintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri tidak memberikan komentar apa pun saat dikonfirmasi. Sementara Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan, bahwa dirinya berjanji akan menindak tegas setiap aktivitas galian tanah. Namun, apabila melakukan tindakan terhadap truk tanah pihaknya harus berkordinasi dengan Dinas Perhubungan terlebih dahulu.
“Kalau penindakan galiannya memang di kami, dan kami siap melakukan tindakan tegas. Namun, kalau soal mobil truknya kan kewenangannya ada di Dishub, ” kata Agus. (alfian)
Diskusi tentang ini post