SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang, mengamankan 105 paket sabu siap pakai dari dua orang tersangka. Keduanya, berinisial A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok. Penangkapan keduanya dilakukan, pada Jumat (12/7/2024) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ilman Robiana mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan keduanya terbukti mengedarkan sabu di Kampung Kawung, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
“Ada masyarakat yang mencurigai, adanya aktivitas peredaran sabu. Kita terjunkan tim, untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu. Setelah diselidiki, ternyata aduan masyarakat itu benar dan kita lakukan penangkapan,” kata Ilman, Senin (22/7/2024).
Ilman mengatakan, kedua tersangka itu ditangkap ditempat berbeda. Pertama, lanjutnya, pihaknya menangkap tersangka A alias Kejo dikediamannya dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yaitu, 39,9 gram sabu yang sudah dipecah menjadi 105 paket siap jual, dan barang bukti lainnya.
Tersangka Kejo kemudian diinterogasi oleh penyidik terkait kepemilikan barang haram tersebut. Hasilnya, tersangka menyampaikan bahwa penjualan narkotika jenis sabu itu dilakukan bersama rekannya berinisial A (27) alias Jabok. Polisi kemudian, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka lainnya.
“Setelah ditangkap, kita lakukan interogasi terhadap A (33) alias Kejo didapati informasi bahwa dirinya menjalankan bisnis haram tersebut tidak sendiri melainkan bersama terduga pengedar lainnya yang berinisial A (27) alias Jabok,” tambahnya.
Ilman juga mengatakan, kedua tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Pandeglang untuk kepentingan penyelidikan. Pihaknya juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan penjualan sabu di Kecamatan Cigeulis.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Bagus Setiaji mengatakan, pihaknya akan terus berupaya mengatasi peredaran narkoba di semua wilayah hukum Polres Pandeglang.
Oleh karena itu, apabila ada indikasi atau kegiatan yang mencurigakan, masyarakat diimbau segera melapor agar bisa ditangani.
“Kita tentunya akan terus mengatasi persoalan peredaran narkoba. Masyarakat haru hati-hati dan waspada agar tidak menggunakan barang itu. Apabila ada yang mengedarkan atau lainnya, segera laporkan kepada kami,” imbuhnya. (adib)
Diskusi tentang ini post