SATELITNEWS.COM, SERANG – Personel Satresnarkoba Polres Serang, menggerebek kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis, di Komplek Tumaritis Indah, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan BD (20), penghuni kos dengan barang bukti yang diamankan 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram, timbangan digital serta peralatan pembuatan.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan, penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Ali Rahman menjelaskan, pengungkapan home industry sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana, bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Pada Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi,” kata Ali Rahman, Senin (29/7/2024).
Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte, dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
“Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun. (sidik)
Diskusi tentang ini post