SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggulirkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) periode 01-31 Agustus 2024. Program ini diselenggarakan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 RI.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, Pemkot Tangerang mengeluarkan dua Peraturan Wali kota (perwal) untuk program ini. Yang pertama adalah Perwal No 12/2024 tentang Pengurangan Pokok dan/Penghapusan Sanksi Administrasi atau Denda untuk PBB-P2. Berikutnya adalah Perwal No 13/2024 tentang Pengurangan Pokok untuk BPHTB.
“Besaran diskonnya untuk PBB-P2 terhutang 1994-2014 adalah 25 persen. Kemudian untuk BPHTB program sertipikat tanah dari pemerintah pusat yakni mencakup Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dan PTKL (Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap) sebesar 35 persen,” ujar Kiki, Rabu (31/07/2024) di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Ada pun untuk BPHTB dari seluruh jenis perolehan masa berlakunya dari tanggal 1 sampai dengan 16 Agustus 2024. “Besaran persentase pengurangannya adalah 10 persen. Lalu berikutnya ada juga program penghapusan denda atau administrasi ” ungkapnya.
Masyarakat tambahnya dapat membayarkan pajaknya melalui dua cara; yakni pembayaran secara tunai melalui bjb dan minimarket Alfamart dan Indomaret melalui Kantor Pos. “Kami juga bekerja sama dengan 11 market place yang bisa dilakukan pembayaran secara digital, meliputi OVO, Link Aja, Tokopedia, Livin, blibli, Tangerang LIVE dan lain sebagainya,” ujarnya.
Karena itu dirinya mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Tangerang agar segera dapat membayarkan pajaknya dan memanfaatkan program relaksasi atau diskon ini. “Dengan pajak yang dibayarkan oleh seluruh wajib pajak Kota Tangerang tentunya akan turut membantu pembangunan di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Sementara saat disinggung target realisasi pendapatan yang diperoleh melalui program ini, Kiki mengatakan tidak mematoknya. “Target tentunya semaksimal mungkin, masyarakat dapat membayarkan pajaknya sehingga berdampak pada penerimaan maksimal,” ujar mantan Camat Cipondoh ini.
Sedangkan secara keseluruhan pada triwulan target pendapatan baik pada PBB-P2 maupun BPHTB dikatakan masih sesuai yang telah direncanakan. “Untuk PBB-P2 capaiannya Rp 269 miliar dan BPHTB adalah sebesar Rp 323 miliar. Untuk wajib pajak di tahun 2024 ini sebanyak 612 ribu, dan biasanya jumlah wajib pajak akan terus bertambah tiap tahunnya,” jelasnya. (made)
Diskusi tentang ini post