SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyewaan lahan Stadion Maulana Yusuf oleh Kejari Serang.
Ditetapkannya Sarnata menjadi tersangka membuat dirinya menjadi Kepala Disparpora Kota Serang ketiga yang tersangkut masalah korupsi.
Sebelumnya sudah ada dua nama Kepala Disparpora Kota Serang yang tersangkut masalah korupsi. Mereka itu Yoyo Wicahyono dan Toha Sobirin yang pada saat ditetapkan sebagai tersangka menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Serang, namun pernah menjabat sebagai Kepala Disparpora Kota Serang.
Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan jajaran Pemkot Serang terkait rencana pemberian bantuan hukum. Jika seandainya memungkinkan, kata Yedi, Pemkot Serang akan segera memberikan bantuan hukum bagi Kepala Disparpora Kota Serang selama menjalani proses penyidikan.
“Terkait dengan bantuan hukum kami kan belum berdiskusi dengan teman-teman. Seandainya ada, ya akan kita bantu bantuan hukum itu,” katanya pada Rabu (31/7).
Namun untuk sejauh ini dia mengatakan, Pemkot Serang akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kemudian dia juga menyampaikan, kasus yang saat ini terjadi akan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang agar lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan kebijakannya.
“Pelajaran buat kita semua bahwa kedepan kita tata kelola pemerintahan, keuangan harus berjalan baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kita hormati upaya hukum itu,” terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengaku merasa prihatin atas kasus yang saat ini tengah melanda Disparpora Kota Serang. “Saya sangat prihatin atas kejadian ini dan tentu ini bagi kami satu keprihatinan yang sangat mendalam,” katanya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Serang untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan. Nanang menekankan, jangan sampai kebijakan yang dijalankan justru berdampak masalah di kemudian hari.
“Tentu sebagai ASN kita juga menghimbau kepada teman-teman untuk tetap berhati-hati dalam membuat kebijakan, agar tidak ada masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Kemudian terkait dengan pemberian sanksi berupa pencopotan status kepegawaian terhadap Sarnata, Nanang mengatakan, karena saat ini kasus yang melanda Kepala Disparpora Kota Serang itu telah ditangani oleh Kejari Serang maka, pihaknya akan menunggu hasil putusan pengadilan.
“Karena ini sudah ditangani oleh Kejari tentu kita akan menunggu keputusan yang ada di pengadilan,” terangnya.
Di samping itu Nanang juga menyampaikan, Pemkot Serang akan memberikan semacam bantuan hukum bagi Sarnata selama menjalani proses hukum atas kasus yang melandanya.
“Insya Allah kami dengan teman-teman memberikan bantuan yang diperlukan seperti, pendampingan hukum baik kepada pak Kadis maupun keluarga,” ucapnya.
Disinggung mengenai sudah ada tiga nama Kepala Disparpora Kota Serang tersangkut kasus korupsi, Nanang menjelaskan, masalah itu diserahkan kembali ke masing-masing individu.
“Sebenarnya kembali lagi kepada masing-masing pribadi, jangan sampai nanti jabatan Kadispora menjadi momok yang menakutkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Serang menahan Kepala Dinas Kepariwisataan, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang Sarnata atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset milik daerah. Penahanan dilakukan jaksa pada Selasa (30/7). Sarnata diduga melakukan penandatangan kontrak perjanjian kerja sama (PKS) dengan pihak ketiga secara sepihak terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Padahal, dia tidak memiliki kewenangan terkait pengelolaan lahan tersebut. Adapun perjanjian kerjasama tersebut diketahui dilakukan pada tanggal 16 juni 2023 lalu dengan nomor surat kerjasama yakni 426/503/2023.
Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, mengatakan bahwa Sarnata sebagai Kepala Dinas, menyewakan aset pemerintah berupa lahan kosong di kawasan Stadion Maulana Yusuf seluas 5.689,83 m3, untuk menjadi lapak pedagang.
“Jadi yang bersangkutan ini (Sarnata-red) itu melakukan PKS tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum penandatanganan PKS, dua hari sebelumnya harus sudah membayarkan uang sewa. Kenyataannya sampai hari ini tidak dibayar dan masuk ke rekening umum kas daerah (RKUD) senilai Rp483.635.550 sesuai perhitungan jasa penilaian publik,” ujarnya, Selasa (30/7).
Kajari menjelaskan, bahwa dari kontrak tersebut bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai Rp456.700.000 yang terhitung di bulan juli. Kajari juga memperkirakan bahwa potensi tersebut akan terus bertambah. Mengingat, saat ini pihak ketiga masih melakukan pembangunan ruko atau lapak.
“Potensi itu akan bertambah. Karena pembangunan ruko atau lapak masih berjalan dan belum disewakan,” jelasnya. (tqs/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post